Pembenahan Lapas di Blitar Terus Dipacu, Tak Ada Toleransi Praktik Pungli

AKURAT.CO Upaya pembenahan tata kelola lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur mulai menunjukkan progres signifikan.
Jajaran otoritas merespons cepat dugaan pelanggaran di lapas dan rumah tahanan (rutan) dengan langkah penindakan serta penguatan sistem pengawasan.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, M. Ulin Nuha, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas pungutan liar dan berbagai bentuk pelanggaran.
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk penerapan sanksi pidana bagi aparatur yang terbukti bersalah," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Ulin mengatakan, penguatan pengawasan dan evaluasi berkala menjadi instrumen utama dalam mendorong reformasi kelembagaan.
Baca Juga: Pramono Ultimatum Pejabat Kelurahan dan Kecamatan Harus Bersih dari Pungli
Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah pembukaan kanal pengaduan bagi warga binaan, guna meningkatkan transparansi dan mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
"Dengan adanya kanal aduan yang kami buka itu menjadi salah satu momentum awal pengujian komitmen kami," ujarnya.
Di tingkat pelaksana, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengungkapkan laporan dugaan pelanggaran telah diterima sejak hari pertama dirinya menjabat. Usai menerima laporan, pihaknya segera menindaklanjuti melalui mekanisme administrasi dan dilaporkan ke kantor wilayah.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah petugas yang diduga terlibat pelanggaran telah ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses ini juga mencakup pejabat struktural guna memastikan penanganan berlangsung objektif, menyeluruh dan akuntabel.
"Langkah cepat dilakukan dengan menarik sejumlah petugas yang diduga terlibat," ujar Iswandi.
Baca Juga: MPR Dukung Tegas Sikap Presiden Prabowo Soal Investasi Bebas Pungli
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat pusat melalui fungsi kepatuhan internal turut melakukan pendalaman kasus.
Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, mengatakan bahwa pemeriksaan masih berjalan dengan fokus pada pengumpulan dan verifikasi bukti secara komprehensif.
"Reformasi pemasyarakatan tidak hanya diarahkan pada penindakan kasus tetapi juga penguatan sistem transparansi dan akuntabilitas secara berkelanjutan. Untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






