Pramono: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan status Jakarta masih sebagai Ibu Kota negara, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap Ibu Kota itu Jakarta," kata Pramono di Balaikota Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dia menyampaikan, seluruh aktivitas di pemerintahan di Jakarta hingga saat ini masih menggunakan nomenklatur DKI Jakarta karena belum ada keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto mengenai pemindahan ibu kota negara.
Baca Juga: Kian Banyak Pengangguran di Ibu Kota, Paling Banyak Tamatan SMA
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," ujarnya.
Dia menilai putusan MK tersebut sejalan dengan kondisi yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta maupun Pemerintah Pusat. "Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ucap Pramono.
Menurut dia, putusan MK menjadi penegasan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai adanya keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.
"Keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan Presiden," katanya.
Baca Juga: Maxime Bouttier Pilih Rayakan Tahun Baru di Jakarta: Ingin Nikmati Ibu Kota Saat Sepi
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang ibu kota negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia.
Hal itu dipastikan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PPU-XXIV/2026, yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








