Pramono: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan status Jakarta masih sebagai Ibu Kota negara, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap Ibu Kota itu Jakarta," kata Pramono di Balaikota Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dia menyampaikan, seluruh aktivitas di pemerintahan di Jakarta hingga saat ini masih menggunakan nomenklatur DKI Jakarta karena belum ada keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto mengenai pemindahan ibu kota negara.
Baca Juga: Kian Banyak Pengangguran di Ibu Kota, Paling Banyak Tamatan SMA
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," ujarnya.
Dia menilai putusan MK tersebut sejalan dengan kondisi yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta maupun Pemerintah Pusat. "Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ucap Pramono.
Menurut dia, putusan MK menjadi penegasan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai adanya keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.
"Keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan Presiden," katanya.
Baca Juga: Maxime Bouttier Pilih Rayakan Tahun Baru di Jakarta: Ingin Nikmati Ibu Kota Saat Sepi
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang ibu kota negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia.
Hal itu dipastikan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PPU-XXIV/2026, yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








