Pansus DPRD Jakarta Ancam Segel Gedung yang Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi

AKURAT.CO Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta mulai mengambil langkah tegas terhadap puluhan gedung yang dinilai mengabaikan kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Gedung yang tetap tidak mengurus atau memperpanjang SLF hingga surat peringatan ketiga terancam disegel.
Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta, Neneng Hasanah, mengatakan hasil penelusuran pansus menemukan banyak gedung di Jakarta masih beroperasi meski tidak memiliki SLF.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Gagalkan Dugaan Praktik Mafia Pailit
"Pansus perparkiran kemarin menyusuri semua yang berkaitan dengan parkir gedung-gedung dan pembangunan yang tidak mempunyai SLF. Banyak gedung-gedung di Jakarta ini yang mengabaikan persyaratan bahwa gedung itu harus mempunyai sertifikasi laik fungsi (SLF)," kata Neneng kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, sebanyak 23 gedung telah dipanggil dalam rapat pansus bersama jajaran eksekutif dan pemilik gedung, untuk dimintai keterangan terkait kelalaian pengurusan SLF. Namun, sebagian di antaranya tidak memenuhi panggilan.
Pansus bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta PTSP kemudian menyepakati penerapan mekanisme surat peringatan bertahap mulai dari SP1 hingga SP3.
"Kalau mereka tetap mengabaikan sampai SP3, gedungnya akan disegel sesuai keputusan rapat pansus," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemilik gedung yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi denda sebesar 10 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai denda disebut bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
Dalam mekanisme yang disepakati, surat teguran diterbitkan Dinas Citata dengan tembusan kepada pansus DPRD. Pemilik gedung diberikan waktu sekitar tiga hingga lima hari pada setiap tahapan surat peringatan.
Baca Juga: Jadi Solusi Mobilitas, Pramono Buka Peluang LRT Jakarta Tersambung ke PIK 2 dan Bandara Soetta
"Kalau SP1 diabaikan, nanti turun SP2. Setelah itu SP3, lalu penyegelan," tegasnya.
Neneng menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar gedung swasta, tetapi juga bangunan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbukti mengabaikan pengurusan SLF.
"Kita tidak pilih kasih. Baik gedung swasta maupun gedung pemerintah harus mengurus SLF," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








