Akurat Logo

Pansus DPRD Jakarta Ancam Segel Gedung yang Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi

Okto Rizki Alpino | 19 Mei 2026, 21:05 WIB
Pansus DPRD Jakarta Ancam Segel Gedung yang Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi
Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah. (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta mulai mengambil langkah tegas terhadap puluhan gedung yang dinilai mengabaikan kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Gedung yang tetap tidak mengurus atau memperpanjang SLF hingga surat peringatan ketiga terancam disegel.

Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta, Neneng Hasanah, mengatakan hasil penelusuran pansus menemukan banyak gedung di Jakarta masih beroperasi meski tidak memiliki SLF.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Gagalkan Dugaan Praktik Mafia Pailit

"Pansus perparkiran kemarin menyusuri semua yang berkaitan dengan parkir gedung-gedung dan pembangunan yang tidak mempunyai SLF. Banyak gedung-gedung di Jakarta ini yang mengabaikan persyaratan bahwa gedung itu harus mempunyai sertifikasi laik fungsi (SLF)," kata Neneng kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, sebanyak 23 gedung telah dipanggil dalam rapat pansus bersama jajaran eksekutif dan pemilik gedung, untuk dimintai keterangan terkait kelalaian pengurusan SLF. Namun, sebagian di antaranya tidak memenuhi panggilan.

Pansus bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta PTSP kemudian menyepakati penerapan mekanisme surat peringatan bertahap mulai dari SP1 hingga SP3.

"Kalau mereka tetap mengabaikan sampai SP3, gedungnya akan disegel sesuai keputusan rapat pansus," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemilik gedung yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi denda sebesar 10 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai denda disebut bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

Dalam mekanisme yang disepakati, surat teguran diterbitkan Dinas Citata dengan tembusan kepada pansus DPRD. Pemilik gedung diberikan waktu sekitar tiga hingga lima hari pada setiap tahapan surat peringatan.

Baca Juga: Jadi Solusi Mobilitas, Pramono Buka Peluang LRT Jakarta Tersambung ke PIK 2 dan Bandara Soetta

"Kalau SP1 diabaikan, nanti turun SP2. Setelah itu SP3, lalu penyegelan," tegasnya.

Neneng menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar gedung swasta, tetapi juga bangunan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbukti mengabaikan pengurusan SLF.

"Kita tidak pilih kasih. Baik gedung swasta maupun gedung pemerintah harus mengurus SLF," ucapnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.