Akurat Logo

Jangan Cuma Wacana, Jakarta Butuh Fasilitas Pengolahan Sampah Modern

Okto Rizki Alpino | 22 Mei 2026, 19:12 WIB
Jangan Cuma Wacana, Jakarta Butuh Fasilitas Pengolahan Sampah Modern
Wakil Ketua DPRD Jakarta, Wibi Andrino, mendesak pemerintah provinsi mempercepat realisasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta didesak mempercepat realisasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) dengan peta jalan yang jelas dan terukur.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Wibi Andrino, menyusul berulangnya keterlambatan proyek pengolahan sampah yang menghambat upaya mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang, Bekasi.

Menurutnya, proyek PSEL tidak boleh lagi berjalan tanpa kepastian target dan pengawasan yang ketat.

Wibi menilai selama ini sejumlah rencana fasilitas pengolahan sampah modern di Jakarta kerap tersendat karena lemahnya kepastian pelaksanaan dan koordinasi antarlembaga.

"PSEL Jakarta tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama yang penuh ketidakpastian. Harus ada timeline yang rinci, target capaian yang terukur, serta penanggung jawab yang jelas di setiap tahap pelaksanaan. Agar proyek ini tidak kembali molor seperti sebelumnya," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: Pembatasan Sampah ke TPST Bantargebang Perlu Langkah Terukur dan Realistis

Wibi menyebut keterlambatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern akan berdampak langsung terhadap kapasitas TPST Bantargebang yang selama ini terus menanggung beban sampah harian dari Jakarta.

Kondisi itu berpotensi memperbesar persoalan lingkungan, apabila tidak segera diantisipasi melalui sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi.

"Kalau pembangunan fasilitas pengolahan sampah terus tertunda, maka tekanan terhadap Bantargebang akan semakin berat. Jakarta membutuhkan solusi konkret dan berkelanjutan, bukan sekadar wacana yang terus berulang setiap tahun," ujarnya.

Selain menyoroti pembangunan PSEL, Wibi juga menekankan pentingnya kesiapan sistem pemilahan sampah dari hulu.

Ia menilai pengurangan volume sampah tidak akan efektif apabila pemilahan di tingkat rumah tangga, perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga kawasan komersial masih berjalan setengah hati.

Baca Juga: Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Harus Dioptimalkan Jelang Pembatasan di TPST Bantargebang

Pemerintah harus memastikan tersedianya infrastruktur pendukung, regulasi yang tegas, serta pengawasan yang konsisten. Agar budaya memilah sampah dapat diterapkan secara menyeluruh di masyarakat.

"Pemilahan sampah dari hulu tidak boleh setengah-setengah. Pemerintah harus memastikan infrastruktur pendukung tersedia, regulasinya jelas, dan pengawasannya berjalan ketat mulai dari rumah tangga sampai kawasan komersial. Kalau hulunya tidak siap, hilirnya pasti bermasalah," jelas Wibi.

Ia menilai perubahan pola pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya mengandalkan tempat pembuangan akhir. Pengurangan sampah sejak dari sumber menjadi faktor utama untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang setiap hari.

Wibi juga mendesak Pemprov Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Praktik tersebut sudah tidak relevan karena berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pengolahan sampah.

Baca Juga: Rano Karno Tinjau Pengolahan Sampah Modern di Denmark, Belajar Sistem Waste-to-Energy

"Open dumping harus dihentikan secara serius, bukan hanya menjadi komitmen di atas kertas. Harus ada audit menyeluruh, pengawasan yang ketat, serta sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu sampai hilir agar persoalan sampah Jakarta bisa diselesaikan secara berkelanjutan," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.