Akurat Logo

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Iduladha

Okto Rizki Alpino | 25 Mei 2026, 17:38 WIB
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Iduladha
Kebijakan ganjil genap di Jakarta disetop sementara saat libur Hari Raya Iduladha. Foto: Ilustrasi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih pada Rabu 27 Mei dan Kamis 28 Mei 2026.

Kebijakan itu berlaku seiring libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan seluruh kendaraan dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan ganjil genap selama dua hari tersebut.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis keterangan Dishub DKI Jakarta melalui unggahan Instagram @dishubdkijakarta, Senin (25/5/2026).

Peniadaan sementara aturan ganjil genap itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Baca Juga: Harga Pangan di Jakarta Naik Jelang Iduladha, Masyarakat Diminta Tak 'Panic Buying'

Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

Dalam aturan itu disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Meski pembatasan kendaraan dihentikan sementara, Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat untuk menjaga keselamatan selama berkendara. Pengguna jalan diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan ketertiban selama beraktivitas di jalan raya.

Adapun, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang sehari-hari menerapkan sistem ganjil genap, yakni Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.

Kemudian Jalan Fatmawati Raya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha di 27 Mei

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.