Akurat Logo

Libur Tahun Baru Islam, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Okto Rizki Alpino | 15 Juni 2026, 16:10 WIB
Libur Tahun Baru Islam, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap saat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan, meniadakan sementara kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut pada Selasa (16/6/2026).

Kebijakan itu diberlakukan seiring peringatan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

Informasi peniadaan ganjil genap disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun media sosialnya, Senin (15/6/2026). Dengan demikian, seluruh kendaraan, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menjadi lokasi pembatasan kendaraan lalu lintas.

"Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahannya.

Peniadaan sementara dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur hari libur nasional dan pelaksanaan sistem ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga: 20 Link Poster 1 Muharram 2026 Gratis, Cocok untuk Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H di Media Sosial

Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, pelaksanaan kebijakan juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Meski pembatasan kendaraan sementara dihentikan, Dishub DKI mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas selama beraktivitas di jalan. Pengendara diminta tidak mengabaikan aspek keselamatan hanya karena tidak ada pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.

"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menjaga ketertiban di jalan, serta menghormati sesama pengguna jalan selama masa libur nasional," tulis Dishub dalam imbauannya.

Pemerintah juga mengantisipasi potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Tahun Baru Islam, terutama menuju pusat perbelanjaan, kawasan wisata, tempat ibadah, dan lokasi rekreasi di Jakarta. Karena itu, pengguna jalan diminta merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan lalu lintas pada sejumlah titik.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Ini Amalan yang Dapat Menghapus Dosa Setahun

Saat ini terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap pada hari kerja. Beberapa di antaranya adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Salemba Raya, Jalan Pramuka, hingga Jalan Gunung Sahari.

Dengan adanya peniadaan sementara tersebut, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan secara normal pada hari kerja berikutnya setelah masa libur nasional berakhir sesuai ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.