Akurat Logo

Disdik Jakarta: Sekolah Swasta Gratis Dilarang Pungut Uang Tambahan saat SPMB

Okto Rizki Alpino | 25 Mei 2026, 21:27 WIB
Disdik Jakarta: Sekolah Swasta Gratis Dilarang Pungut Uang Tambahan saat SPMB
Ilustrasi belaja mengajar di sekolah.

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melanjutkan program sekolah swasta gratis dengan menambah jumlah sekolah penerima pada 2026. Tercatat jumlah sekolah swasta gratis yang semula 40 sekolah pada 2025, akan bertambah menjadi 103 sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Nahdiana, mengatakan penambahan jumlah sekolah dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kualitas layanan pendidikan.

"2025 kita mulai 40, lalu 2026 tambah 63. Penganggaran saat ini di 2027 masih di angka 103 sekolah dan mempertimbangkan kualitas," kata Nahdiana dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2026, Cek Nama Sekolahnya

Untuk itu, pihaknya masih terus mengevaluasi pelaksanaan program sekolah swasta gratis, menyusul berbagai masukan dari masyarakat maupun sekolah.

"Kami juga ingin terus merapikan pelaksanaannya karena banyak masukan untuk sekolah swasta gratis ini," ujarnya.

Dia mengatakan, skema penyaluran anggaran untuk program sekolah swasta gratis pada 2026 akan menggunakan sistem per triwulan, seperti Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Skema tersebut disiapkan agar sekolah memiliki kepastian dalam pengelolaan anggaran operasional. "Untuk 2026 skemanya adalah per triwulan seperti BOP supaya sekolah punya kejelasan," ucapnya.

Selain itu, sekolah swasta yang masuk program gratis dilarang menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua murid, termasuk saat proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca Juga: Pramono Bakal Tindak Tegas Sekolah Swasta Gratis yang Tarik Biaya Tambahan

"Sekolah swasta gratis dilarang memungut biaya apapun. Contoh besok SPMB, tidak boleh tarik formulir karena biaya sekolah swasta gratis itu termasuk biaya untuk SPMB," tegasnya.

Menurut dia, seluruh kebutuhan kegiatan siswa telah masuk dalam komponen pembiayaan program. Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan lagi membebankan biaya tambahan kepada peserta didik.

"Jadi setiap kegiatan anak tidak boleh ditarik biaya. Yang sering dalam aduan untuk di swasta kan begitu yang masuk ke kami. Program ini juga sudah kita atur untuk biaya honor guru sekolah swasta gratis sudah ada," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.