Akurat Logo

Komisi D DPRD Jakarta Soroti Kebutuhan TPU di Pulau Kelapa

Okto Rizki Alpino | 15 Juli 2026, 09:12 WIB
Komisi D DPRD Jakarta Soroti Kebutuhan TPU di Pulau Kelapa
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, soroti belum tersedianya tempat pemakaman umum di Pulau Kelapa. Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Komisi D DPRD DKI Jakarta menyoroti belum tersedianya tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola pemerintah provinsi di Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian utama Komisi D saat meninjau realisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 di wilayah Kepulauan Seribu.

"Kebutuhan TPU di Pulau Kelapa menjadi salah satu perhatian utama saat Komisi D meninjau realisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 di Kepulauan Seribu," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Politikus PDIP itu menjelaskan, hingga kini warga Pulau Kelapa masih mengandalkan lahan pemakaman berstatus wakaf maupun milik pribadi.

Sebagian besar lahan bahkan belum memiliki sertifikat, sehingga menjadi kendala dalam pengembangan fasilitas pemakaman yang dikelola pemerintah.

Baca Juga: Emplasemen Bantaran Kali TPU Tanah Kusir Ditutup, Pengolahan Sampah Dialihkan ke TB Simatupang

Menurut Yuke, belum adanya TPU milik Pemprov DKI membuat kebutuhan pemakaman warga belum dapat ditangani secara optimal. Di sisi lain, pembangunan TPU memerlukan kepastian status hukum lahan agar dapat diproses sesuai ketentuan.

"Kalau diajukan untuk pemakaman ke Pemprov, sertifikatnya harus jelas," ujarnya.

Karena itu, Komisi D mendorong percepatan proses sertifikasi lahan yang berpotensi digunakan sebagai lokasi TPU.

Upaya tersebut dinilai menjadi langkah penting agar rencana pembangunan fasilitas pemakaman bagi masyarakat Pulau Kelapa dapat segera direalisasikan.

"Langkah ini sangat penting agar proses sertifikasi dapat dipercepat sehingga usulan pembangunan TPU bisa segera direalisasikan," ujarnya.

Baca Juga: Tempat Penampungan Sampah di Badan Sungai TPU Tanah Kusir Ditutup Permanen

Selain mendorong penyelesaian persoalan di Pulau Kelapa, Komisi D juga berencana melakukan pemetaan kebutuhan lahan pemakaman di seluruh wilayah Kepulauan Seribu.

Pemetaan itu akan mencakup kebutuhan lahan di setiap pulau beserta aspek aksesibilitas dan jarak antarlokasi sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan TPU secara menyeluruh.

"Kita petakan kebutuhannya berapa, pulau-pulau mana, termasuk jarak-jaraknya juga," kata Yuke.

Sementara itu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menindaklanjuti usulan penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu, dengan memetakan status lahan yang tersedia.

Kepala Distamhut DKI Jakarta, Fajar Sauri, mengatakan, langkah awal yang dilakukan adalah menelusuri legalitas dan kondisi lahan agar pembangunan TPU dapat direalisasikan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Relokasi Warga TPU Kebon Nanas Wujud Penataan Kota yang Kedepankan Aspek Kemanusiaan

Selain melakukan pendataan, pemprov juga membuka opsi reklamasi daratan apabila ketersediaan lahan di Pulau Kelapa dinilai sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan pemakaman warga.

"Kalau solusi lainnya harus mereklamasi, nanti pemakaman langsung dikelola oleh Pemprov," kata Fajar.

Ia mengungkapkan, Pemprov DKI sebenarnya telah memiliki sejumlah aset lahan pemakaman di wilayah Kepulauan Seribu yang tersebar di Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, Pulau Lancang, Pulau Karya, dan Pulau Tidung.

Namun, seluruh aset tersebut merupakan perolehan sejak tahun 1983, sehingga perlu dilakukan penelusuran kembali untuk memastikan status hukum dan kondisi lahannya.

"Cuma perolehannya tahun 1983. Jadi kita mesti cek lagi, harus ditelusuri lagi asetnya," tuturnya.

Baca Juga: Jakarta Darurat TPU

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.