Pramono Minta Sopir dan Perusahaan Truk Penabrak JPO Ditindak Tegas: Kalau Perlu Izinnya Dicabut

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meminta penindakan tegas terkait kasus rusaknya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, akibat ditabrak truk pengangkut alat berat. Sanksi tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga perusahaan apabila terbukti lalai.
Hal itu disampaikan Pramono, saat menanggapi kerusakan JPO di Jalan Kapten Tendean serta insiden serupa yang menimpa jembatan di Jalan Matraman Raya.
Menurutnya, kejadian berulang tidak boleh terus terjadi karena mengganggu keselamatan masyarakat dan aktivitas lalu lintas di Jakarta.
Baca Juga: Pramono Buka Peluang Tuntut Ganti Rugi Kerusakan JPO di Tendean
Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Perhubungan Jakarta untuk berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, guna memastikan proses penindakan berjalan maksimal.
"Saya sudah meminta kepada Dinas Perhubungan dan melakukan koordinasi dengan Kakorlantas, siapa pun yang melakukan itu ditindak sekeras-kerasnya. Kalau perlu, lisensi atau izinnya dicabut," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, perusahaan angkutan juga harus bertanggung jawab apabila terbukti tidak memastikan sopirnya mematuhi aturan saat mengangkut muatan berukuran besar.
Karena itu, sanksi administratif hingga teguran terhadap perusahaan dinilai perlu diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Pramono Cari Pendanaan Bangun Kembali JPO di Tendean: Apakah dari APBD-P atau Dana CSR
"Kalau kemudian perusahaannya juga masih melakukan yang sama, maka perusahaan yang akan mendapatkan teguran karena tidak menyiapkan sopir yang kemudian tertib dan sebagainya," ujarnya.
Pramono menegaskan, kerusakan infrastruktur publik akibat kelalaian pengemudi tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Selain menimbulkan kerugian bagi pemerintah, insiden tersebut mengganggu mobilitas warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Karena enggak boleh Jakarta terganggu dengan hal-hal yang seperti itu," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








