Akurat Logo

Kematian Balita Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi Jadi Alarm Perlindungan Anak

Ayu Rachmaningtyas | 17 Juli 2026, 23:19 WIB
Kematian Balita Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi Jadi Alarm Perlindungan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyebut, meninggalnya balita berusia empat tahun di Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya sebagai alarm serius bagi perlindungan anak di lingkungan keluarga.

Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian PPPA, dugaan kekerasan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap nenek korban yang dinilai lebih memberikan perhatian kepada anak tersebut dibandingkan anak kandung hasil pernikahannya dengan ayah korban.

Arifah menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, anak merupakan kelompok paling rentan yang harus mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

"Kemen PPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi," kata Arifah dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Karena pelaku merupakan orang tua (ibu tiri), ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga.

Arifah mengatakan Kementerian PPPA terus mengawal proses hukum bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi agar berjalan sesuai ketentuan.

"Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) telah berkoordinasi sejak 9 Juli 2026 dan akan terus memantau proses hukum serta berkoordinasi terkait pembiayaan perawatan korban selama di rumah sakit," ujarnya.

Selain mengawal penanganan kasus, Kementerian PPPA juga memberi perhatian terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan.

Baca Juga: 'Liga Aspal' Alarm Keras Minimnya Fasilitas Olahraga dan Ruang Bermain di Jakarta

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.