Banyak Pengembang Belum Serahkan Fasos-Fasum, DPRD Jakarta Bakal Gandeng Aparat Penegak Hukum

AKURAT.CO DPRD Jakarta berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH), untuk mempercepat penyerahan aset dari pengembang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sebab, masih banyak pengembang belum memenuhi kewajiban menyerahkan aset yang menjadi hak pemerintah.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji, mengatakan koordinasi dengan APH diperlukan agar pengembang tidak lagi mengabaikan kewajiban tersebut.
"Pansus akan mempercepat tugas, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar para pengembang tidak mangkir dari kewajiban penyerahan aset Fasos-Fasum," kata Ongen di Gedung DPRD Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Pramono Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Jakarta Jadi Percontohan Nasional
Menurutnya, Pansus dibentuk karena masih banyak aset fasos-fasum yang belum diserahkan kepada Pemprov Jakarta. Berdasarkan laporan resmi Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) di lima kota administrasi, luas aset yang belum diserahkan diperkirakan mencapai sekitar 27,5 juta hektare.
Besarnya potensi aset yang belum berpindah tangan menjadi alasan utama DPRD membentuk pansus khusus untuk mempercepat penyelesaiannya. "Pansus ini dibuat karena pengembang hampir sebagian besar itu belum menyerahkan aset, dan itu puluhan juta hektar," ujarnya.
Ongen mengungkapkan, TP3W telah berulang kali menyurati dan mendatangi para pengembang agar segera menyerahkan aset tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.
"Informasi dari TP3W sudah berulang kali didatangi dan disurati, tapi sepertinya tidak dipedulikan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Mulai Tinggalkan Open Dumping di Bantargebang, Controlled Landfill Berlaku 1 Agustus
"Kita akan tinjau lapangan untuk menyesuaikan data. Yang jelas informasi dari TP3W ini sudah berulang kali tidak dipedulikan," tuturnya.
Dia menilai, keterlambatan penyerahan aset fasos-fasum pada akhirnya berdampak langsung kepada masyarakat. Fasilitas publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan warga menjadi tertunda karena aset tersebut belum resmi menjadi milik pemerintah.
"Ketika pengembang tidak menyerahkan aset kepada Pemerintah Provinsi Jakarta, yang merugi itu masyarakat. Masyarakat tidak bisa menikmati infrastruktur yang seharusnya mereka nikmati dari hasil pembayaran pajak," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








