Banyak Pengembang Belum Serahkan Fasos-Fasum, DPRD Jakarta Bakal Gandeng Aparat Penegak Hukum

AKURAT.CO DPRD Jakarta berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH), untuk mempercepat penyerahan aset dari pengembang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sebab, masih banyak pengembang belum memenuhi kewajiban menyerahkan aset yang menjadi hak pemerintah.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji, mengatakan koordinasi dengan APH diperlukan agar pengembang tidak lagi mengabaikan kewajiban tersebut.
"Pansus akan mempercepat tugas, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar para pengembang tidak mangkir dari kewajiban penyerahan aset Fasos-Fasum," kata Ongen di Gedung DPRD Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Pramono Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Jakarta Jadi Percontohan Nasional
Menurutnya, Pansus dibentuk karena masih banyak aset fasos-fasum yang belum diserahkan kepada Pemprov Jakarta. Berdasarkan laporan resmi Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) di lima kota administrasi, luas aset yang belum diserahkan diperkirakan mencapai sekitar 27,5 juta hektare.
Besarnya potensi aset yang belum berpindah tangan menjadi alasan utama DPRD membentuk pansus khusus untuk mempercepat penyelesaiannya. "Pansus ini dibuat karena pengembang hampir sebagian besar itu belum menyerahkan aset, dan itu puluhan juta hektar," ujarnya.
Ongen mengungkapkan, TP3W telah berulang kali menyurati dan mendatangi para pengembang agar segera menyerahkan aset tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.
"Informasi dari TP3W sudah berulang kali didatangi dan disurati, tapi sepertinya tidak dipedulikan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Mulai Tinggalkan Open Dumping di Bantargebang, Controlled Landfill Berlaku 1 Agustus
"Kita akan tinjau lapangan untuk menyesuaikan data. Yang jelas informasi dari TP3W ini sudah berulang kali tidak dipedulikan," tuturnya.
Dia menilai, keterlambatan penyerahan aset fasos-fasum pada akhirnya berdampak langsung kepada masyarakat. Fasilitas publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan warga menjadi tertunda karena aset tersebut belum resmi menjadi milik pemerintah.
"Ketika pengembang tidak menyerahkan aset kepada Pemerintah Provinsi Jakarta, yang merugi itu masyarakat. Masyarakat tidak bisa menikmati infrastruktur yang seharusnya mereka nikmati dari hasil pembayaran pajak," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








