Akurat Logo

KPU Jakarta Soroti Celah Regulasi Lembaga Survei, Dody Wijaya: Kredibilitas Demokrasi Harus Dijaga

Okto Rizki Alpino | 29 Juli 2026, 14:13 WIB
KPU Jakarta Soroti Celah Regulasi Lembaga Survei, Dody Wijaya: Kredibilitas Demokrasi Harus Dijaga
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya. Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO KPU Provinsi DKI Jakarta menyoroti pentingnya penyempurnaan tata kelola lembaga survei, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan legitimasi demokrasi.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, saat menjadi pemateri dalam Sidang Pleno World Association for Public Opinion Research (WAPOR) Asia Pacific 9th Annual Conference 2026 di Gedung Ali Sadikin, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7/2026).

Dalam forum internasional bertema Public Opinion in a Fast-Changing World tersebut, Dody mempresentasikan makalah berjudul Electoral Governance Beyond EMBs: Regulating Polling Institutions in Indonesia's 2024 Jakarta Gubernatorial Election.

Menurutnya, lembaga survei kini tidak hanya berperan sebagai penyedia data tetapi juga menjadi aktor yang memengaruhi persepsi publik dan legitimasi proses demokrasi.

"Governing polling institutions is not about restricting surveys. It is about protecting the credibility of surveys and the accountability of institutions," kata Dody.

Baca Juga: KPU Jakarta Perbarui Data, Daftar Pemilih Tembus 8,23 Juta

Ia mengatakan, dalam pemilu modern legitimasi hasil pemilu tidak hanya dibangun oleh penyelenggara pemilu, lembaga pengawas, maupun pengadilan.

Lembaga survei juga memiliki pengaruh besar karena menghasilkan informasi elektoral yang membentuk persepsi masyarakat terhadap jalannya kontestasi politik.

Oleh karena itu, pengaturan terhadap lembaga survei tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan metodologi survei, melainkan menjadi bagian penting dari tata kelola penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

Berdasarkan studi kasus Pilkada Jakarta 2024, Dody mengidentifikasi dua persoalan utama dalam tata kelola lembaga survei.

Pertama, regulatory gap, yakni belum adanya kejelasan mengenai konsekuensi hukum dan administratif bagi lembaga survei yang telah terdaftar namun dikenai sanksi etik, keluar dari asosiasi profesi, atau berpindah ke asosiasi lain.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Pemilu, KPU Jakarta Bakal Konsolidasi dengan 18 Parpol

Kedua, enforcement gap, yaitu belum optimalnya keterhubungan antara mekanisme penegakan etik di asosiasi profesi dengan proses pengaduan serta pemberian sanksi administratif melalui Bawaslu dan KPU.

Dody menilai model hybrid governance yang mengombinasikan regulasi negara dengan mekanisme self regulation oleh asosiasi profesi masih relevan diterapkan. Namun, efektivitas model tersebut bergantung pada adanya rantai akuntabilitas yang jelas dan saling terhubung.

Ia juga mendorong penyempurnaan regulasi ke depan, terutama terkait kejelasan status lembaga survei setelah dijatuhi sanksi etik, penguatan koordinasi antara asosiasi profesi dengan penyelenggara pemilu, serta peningkatan kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi.

"Penguatan regulasi perlu mencakup transparansi metodologi, sumber pendanaan, afiliasi, hingga akuntabilitas kelembagaan agar kredibilitas survei tetap terjaga," kata Dody.

Untuk diketahui, WAPOR Asia Pacific 9th Annual Conference 2026 diikuti 110 peserta dari 21 negara.

Baca Juga: KPU DKI Dorong Parpol Rutin Perbarui Data SIPOL Jelang Tahapan Pemilu

Konferensi tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, media, dan praktisi opini publik untuk membahas berbagai isu. Mulai dari metodologi survei, opini publik, kebijakan perkotaan, kohesi sosial, kesehatan mental, geopolitik, hingga perkembangan survei politik di kawasan Asia Pasifik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.