Petugas Damkar Gugur dalam Kebakaran Kramat Jati, Pemprov Jakarta Pastikan Sanksi Tegas Pelaku

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menjadi lokasi kebakaran dan menewaskan Kepala Regu Pemadam Kebakaran Sektor Cipayung, Andriyono, saat menjalankan tugas.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Jakarta, Marulina Dewi, penanganan di lokasi tidak hanya difokuskan pada proses pascakebakaran, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga membuang sampah secara ilegal.
"Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap," kata Marulina dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Krisis Kebakaran Hutan di Eropa: 2 Helikopter Pemadam Bertabrakan di Yunani
Dia menegaskan, Pemprov Jakarta tidak akan mentoleransi praktik pembuangan sampah ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah diperintahkan melakukan proses hukum terhadap pelaku.
"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Pemprov Jakarta akan melakukan pembersihan kawasan bekas kebakaran dengan mengangkut timbunan sampah secara bertahap, agar lokasi kembali aman dan tidak memicu risiko kebakaran maupun gangguan lingkungan.
Marulina menambahkan, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya perubahan pola pengelolaan sampah di Jakarta. Pemprov Jakarta terus mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir melalui pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
"Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov Jakarta terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah dan memanfaatkan, serta telah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS3R sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono, saat bertugas menangani kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Bertambah Jadi 5 Orang, 227 Penumpang Selamat
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta, Bayu Megantara, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran pada Sabtu (1/8/2026) pagi. Sebanyak 10 unit mobil pemadam beserta 50 personel langsung dikerahkan ke lokasi.
Dalam operasi tersebut, almarhum bertugas mencari sumber air sebagai bagian dari dukungan operasi dan tidak berada di titik pemadaman api secara langsung.
"Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung," kata Bayu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








