Akurat Logo

Pemprov Jakarta Diminta Kenakan Pajak dan Bea Balik Nama Mobil Listrik, Bisa Tambah PAD hingga Rp3 Triliun per Tahun

Okto Rizki Alpino | 4 Agustus 2026, 23:07 WIB
Pemprov Jakarta Diminta Kenakan Pajak dan Bea Balik Nama Mobil Listrik, Bisa Tambah PAD hingga Rp3 Triliun per Tahun
Anggota DPRD Jakarta Fraksi PKB, Yusuf. - Dok. Istimewa

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diusulkan untuk mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap mobil listrik, melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Yusuf, mengatakan kebijakan itu berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga hampir Rp3 triliun setiap tahun.

Selama ini, mobil listrik roda empat belum menjadi objek PKB maupun BBNKB. Menurut dia, sudah saatnya ada kesetaraan perlakuan antara kendaraan berbahan bakar fosil dan kendaraan listrik dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga: Tips Membeli Mobil Listrik: 6 Hal Penting yang Wajib Dicek Sebelum Memutuskan Membeli EV

"Kita mengusulkan adanya potensi kenaikan pendapatan dari dua jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB, khusus untuk mobil listrik. Saat ini mobil listrik belum dibebankan kedua jenis pajak tersebut, padahal perlu ada keseragaman dengan kendaraan berbahan bakar fosil," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jakarta itu menilai, usulan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah menurunnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Menurut dia, pemerintah daerah harus mencari sumber penerimaan baru yang berpotensi meningkatkan PAD.

"Ketika dana bagi hasil berkurang, berarti kita harus menggali potensi peningkatan pajak daerah. Salah satunya berasal dari pajak mobil listrik," ujarnya.

Usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Regulasi itu telah mengatur pemungutan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik, sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan aturan di tingkat daerah.

"Kita mempertanyakan apakah mengacu pada Permendagri atau surat edaran. Karena aturan yang lebih tinggi adalah Permendagri, maka seharusnya itu yang menjadi acuan," katanya.

Menurutnya, peluang penerapan pajak terhadap mobil listrik terbuka apabila terdapat kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Jakarta dalam pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Menteri Dody Bangun Exit Tol ke Kawasan Mobil Listrik Pindad di Subang

"Peluangnya ada. Tinggal bagaimana eksekutif dan legislatif menyepakati perlunya pemberlakuan tarif PKB dan BBNKB khusus mobil listrik," ujarnya.

Dia mengungkapkan, hasil pembahasan di Badan Anggaran DPRD Jakarta menunjukkan potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB mobil listrik dapat mencapai hampir Rp3 triliun per tahun.

"Potensinya sangat signifikan, kurang lebih hampir Rp3 triliun per tahun. Ini tentu menjadi tambahan yang cukup besar bagi pendapatan daerah," ucapnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.