Pemprov Jakarta Diminta Kenakan Pajak dan Bea Balik Nama Mobil Listrik, Bisa Tambah PAD hingga Rp3 Triliun per Tahun

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diusulkan untuk mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap mobil listrik, melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Yusuf, mengatakan kebijakan itu berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga hampir Rp3 triliun setiap tahun.
Selama ini, mobil listrik roda empat belum menjadi objek PKB maupun BBNKB. Menurut dia, sudah saatnya ada kesetaraan perlakuan antara kendaraan berbahan bakar fosil dan kendaraan listrik dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah.
Baca Juga: Tips Membeli Mobil Listrik: 6 Hal Penting yang Wajib Dicek Sebelum Memutuskan Membeli EV
"Kita mengusulkan adanya potensi kenaikan pendapatan dari dua jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB, khusus untuk mobil listrik. Saat ini mobil listrik belum dibebankan kedua jenis pajak tersebut, padahal perlu ada keseragaman dengan kendaraan berbahan bakar fosil," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jakarta itu menilai, usulan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah menurunnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Menurut dia, pemerintah daerah harus mencari sumber penerimaan baru yang berpotensi meningkatkan PAD.
"Ketika dana bagi hasil berkurang, berarti kita harus menggali potensi peningkatan pajak daerah. Salah satunya berasal dari pajak mobil listrik," ujarnya.
Usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Regulasi itu telah mengatur pemungutan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik, sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan aturan di tingkat daerah.
"Kita mempertanyakan apakah mengacu pada Permendagri atau surat edaran. Karena aturan yang lebih tinggi adalah Permendagri, maka seharusnya itu yang menjadi acuan," katanya.
Menurutnya, peluang penerapan pajak terhadap mobil listrik terbuka apabila terdapat kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Jakarta dalam pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Menteri Dody Bangun Exit Tol ke Kawasan Mobil Listrik Pindad di Subang
"Peluangnya ada. Tinggal bagaimana eksekutif dan legislatif menyepakati perlunya pemberlakuan tarif PKB dan BBNKB khusus mobil listrik," ujarnya.
Dia mengungkapkan, hasil pembahasan di Badan Anggaran DPRD Jakarta menunjukkan potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB mobil listrik dapat mencapai hampir Rp3 triliun per tahun.
"Potensinya sangat signifikan, kurang lebih hampir Rp3 triliun per tahun. Ini tentu menjadi tambahan yang cukup besar bagi pendapatan daerah," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








