Akurat Logo

Tebang 10 Pohon untuk Videotron, Bos Padel di Bandung Kena Denda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon

Saeful Anwar | 9 Agustus 2026, 22:10 WIB
Tebang 10 Pohon untuk Videotron, Bos Padel di Bandung Kena Denda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat.

AKURAT.CO Pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat, harus membayar denda Rp100 juta setelah menebang 10 pohon untuk pemasangan videotron.

Tak hanya denda, pemilik usaha juga diwajibkan menanam 1.000 pohon sebagai bagian dari sanksi lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah Kementerian LH bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pengelola lapangan padel.

“Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel,” kata Jumhur, Minggu (9/8/2026).

Menurut Jumhur, pemilik usaha mengakui penebangan dilakukan tanpa izin untuk membuka ruang bagi pemasangan videotron di depan gedung.

Selain membayar Rp100 juta, pemilik usaha menyatakan kesanggupan menanam 1.000 pohon.

Mereka juga diwajibkan menanam kembali pohon pelindung berukuran sekitar 5 meter di area yang sebelumnya ditebang.

“Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut,” ujar Jumhur.

Tak berhenti pada persoalan penebangan pohon, KLH menemukan sejumlah pelanggaran lain dalam pemeriksaan terhadap perusahaan pengelola lapangan padel tersebut.

Videotron yang dipasang di depan gedung juga telah disegel Pemkot Bandung dengan disaksikan KLH. Penyegelan dilakukan karena videotron tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame.

Baca Juga: Pernah Jadi Anak Buah Nadiem Makarim, Kejagung Diminta Ganti Jaksa Chatarina dari Penyidik Febrie Adriansyah

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.