Hari Ini, Mahkamah Internasional Putuskan Permintaan Menghentikan Serangan Israel ke Rafah

AKURAT.CO Para hakim di pengadilan tertinggi PBB akan memutuskan permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan Israel menghentikan serangannya ke Rafah dan menarik diri dari Gaza pada hari ini Jumat (24/5/2024).
Sebelumnya, pengacara Afrika Selatan meminta pengadilan untuk memberlakukan langkah-langkah darurat.
Mereka mengatakan bahwa serangan Israel di kota Gaza selatan harus dihentikan untuk memastikan kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Baca Juga: PDIP Masih Terapkan Sistem Demokrasi Terpimpin di Rakernas ke-V
Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia, bersifat final dan mengikat, namun telah diabaikan di masa lalu. Pengadilan tersebut tidak memiliki kekuatan penegakan hukum.
Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dan menganggapnya tidak berdasar, berargumentasi di pengadilan bahwa operasi di Gaza adalah untuk membela diri dan ditujukan pada militan Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Bertolak ke Como dalam Tiga Kloter, Gelombang Pertama Malam Nanti
Seorang juru bicara pemerintah Israel bahkan mengatakan bahwa tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghentikan Israel melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza.
Keputusan yang diambil badan hukum tertinggi PBB terhadap Israel itu dapat menambah tekanan diplomatik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Pada Rabu kemarin, beberapa negara Eropa mengatakan bahwa mereka akan mengakui negara Palestina, dan kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga mengumumkan pada telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta para pemimpin Hamas.
ICC mengadili individu atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, sedangkan ICJ adalah badan tertinggi PBB untuk perselisihan antar negara.
Baca Juga: Lagi di Yogyakarta, Jokowi Dipastikan Tak Hadir di Rakernas PDIP
ICJ sebelumnya menolak permintaan Israel untuk membatalkan seluruh kasus tersebut.
Baca Juga: Elon Musk Hapus Fitur 'Disukai' Oleh Pengguna di X
Pengadilan telah memerintahkan mereka untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan mengizinkan bantuan mengalir, namun tidak memerintahkan penghentian operasi militer Israel.
Serangannya Israel ke Gaza telah menyebabkan lebih dari 35.000 warga Palestina tewas dengan ratusan ribu lainnya luka-luka.
Baca Juga: Gubernur DKI Harus Sejalan dengan Pemerintah Pusat, Kalau Tidak Ini Bahayanya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








