Tak Hanya Indonesia! Inilah 5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang Sampai 14 Bulan

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia, melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).
Berdasarkan UU KIA ini, perempuan atau ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.
Mengacu pada Pasal 4 ayat 3, berikut ketentuan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan:
- Paling singkat 3 bulan pertama
- Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Di sisi lain, beberapa negara bahkan telah menerapkan kebijakan ini dengan durasi yang lebih lama.
Ketahui berikut beberapa negara dengan cuti melahirkan paling lama yang telah dikutip dari berbagai sumber, Rabu (5/6/2024).
5 Negara dengan cuti melahirkan paling lama
1. Bulgaria
Bulgaria adalah salah satu negara yang memberikan durasi cuti melahirkan terpanjang.
Negara ini menawarkan cuti selama 58 minggu atau sekitar 410 hari, yang setara dengan 14 bulan bagi ibu yang melahirkan.
Baca Juga: Indonesia Terbuka: The Daddies jadi Duet Ganda Putra Keempat yang Lolos ke 16 Besar
Selama cuti tersebut, pekerja berhak menerima kompensasi cuti melahirkan berdasarkan layanan iuran asuransi yang telah mereka miliki.
2. Slovakia
Slovakia memberikan cuti melahirkan selama 34 minggu kepada pekerja perempuan.
Cuti ini dimulai 6 minggu sebelum tanggal kelahiran, dan sisa cuti dapat digunakan setelah bayi lahir.
Selama masa cuti, pekerja perempuan akan menerima 64 persen dari penghasilan yang telah ditetapkan.
3. Yunani
Yunani juga menyediakan cuti melahirkan yang cukup lama bagi pekerja perempuan, yaitu 43 minggu atau sekitar 10 bulan.
Selama 17 minggu pertama cuti, pekerja akan mendapatkan kompensasi gaji penuh (100 persen).
Untuk 6 bulan berikutnya, pekerja berhak menerima kompensasi minimal sesuai dengan kesepakatan nasional.
4. Kroasia
Pekerja perempuan di Kroasia berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 98 hari, yang dibagi menjadi 28 hari sebelum tanggal kelahiran dan 70 hari setelah kelahiran.
Selama cuti ini, pekerja berhak menerima 100 persen dari penghasilan rata-rata.
5. Inggris
Menurut laman resmi Pemerintahan Inggris, cuti melahirkan diatur dalam undang-undang dengan durasi 52 minggu.
Ini terbagi menjadi 26 minggu pertama yang disebut cuti hamil dasar dan 26 minggu terakhir yang disebut cuti hamil tambahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






