Berlaku Januari 2025, Thailand Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Mengesahkan Pernikahan Sesama Jenis

AKURAT.CO Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, secara resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis pada Selasa (24/9/2024).
Aturan pernikahan sesama jenis di Thailand akan mulai berlaku dalam 120 hari, sehingga aturan ini kemungkinan akan terjadi pada Januari 2025.
Dengan ini, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.
"Hari ini, kita tidak hanya dapat menuliskan nama kita di surat nikah, tetapi kita juga menulis sejarah," ungkap aktivis LGBTQ+ dan salah satu pendiri gerakan Bangkok Pride, Ann Chumaporn.
Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (27/9/2024), persetujuan kerajaan ini diberikan setelah parlemen menyetujui undang-undang tersebut pada bulan Juni.
Baca Juga: Viral Video Sebut Sapi Dieksekusi Pakai Cara Ditembak di Surabaya, Apa Hukumnya menurut Islam?
Undang-undang baru ini disetujui oleh 400 dari 415 anggota parlemen yang hadir.
Pernikahan akan didefinisikan sebagai ikatan antara dua individu, bukan lagi hanya antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, pasangan sesama jenis juga diberikan hak adopsi dan warisan.
Undang-undang baru tersebut mengganti istilah "suami", "istri", "laki-laki", dan "perempuan" dengan istilah yang netral secara gender.
Para aktivis memuji langkah ini sebagai pencapaian bersejarah, yang menjadi puncak dari kampanye panjang untuk kesetaraan pernikahan selama beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, Ketua Komite Kesetaraan Pernikahan di Majelis Rendah Parlemen Thailand, Danuphorn Punnakanta menyatakan bahwa pengesahan RUU pernikahan sesama jenis merupakan awal dari terciptanya kesetaraan.
"Meski bukan solusi universal untuk setiap masalah, tetapi ini adalah langkah pertama menuju kesetaraan," kata Danuphorn.
Undang-undang ini juga memberikan hak yang sama kepada pasangan LGBTQ+ untuk menikmati penghematan pajak pernikahan, hak mewarisi harta benda, dan memberikan persetujuan perawatan medis bagi pasangan yang tidak mampu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








