Kepolisian Jeju Terbitkan Panduan untuk Wisatawan Asing, Pelanggar Bisa Didenda Rp2,3 Juta

AKURAT.CO Untuk pertama kalinya, Kepolisian Jeju merilis panduan resmi yang ditujukan bagi wisatawan asing. Panduan ini berisi aturan perilaku yang harus dipatuhi selama berada di pulau wisata populer Korea Selatan tersebut. Wisatawan yang melanggar dapat dikenakan denda hingga 200.000 won atau sekitar Rp2,3 juta.
Latar Belakang: Keluhan Warga atas Perilaku Wisatawan
Kepolisian Jeju mengeluarkan panduan ini menyusul keluhan dari penduduk setempat atas perilaku buruk wisatawan asing, termasuk membuang sampah sembarangan dan membiarkan anak-anak buang air besar di jalan.
Selain itu, perilaku seperti merokok di area terlarang, menyeberang jalan sembarangan, hingga menggunakan KTP palsu juga masuk dalam daftar pelanggaran ringan.
Panduan Dicetak Multibahasa
Panduan ini dicetak dalam tiga bahasa, yakni Mandarin, Inggris, dan Korea, untuk meminimalisasi kesalahpahaman akibat perbedaan bahasa dan budaya. Menurut Kepala Kepolisian Jeju, Kim Su-young, sebanyak 8.000 eksemplar pertama akan segera dicetak dan disebarkan di berbagai lokasi wisata.
“Panduan ini bertujuan meningkatkan pemahaman wisatawan asing tentang budaya dan hukum Korea, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat setempat,” kata Kim.
Berdasarkan panduan yang diterbitkan: Pelanggar pertama kali akan dibebaskan dengan peringatan. Pelanggar berulang dapat dikenakan denda hingga 200.000 won (sekitar Rp2,3 juta).
Jeju, Destinasi Populer yang Padat Wisatawan
Pulau Jeju dikenal sebagai destinasi unggulan dengan pantai indah, jalur pendakian, serta pemandangan gunung berapi yang menawan. Selain itu, wisatawan asing juga kerap datang untuk berbelanja dan berjudi.
Tahun ini, Jeju telah menyambut lebih dari 7 juta wisatawan, mayoritas berasal dari Tiongkok yang mencapai hampir 70% dari total pengunjung. Pada 2024, wisatawan mancanegara menyumbang rekor 9,26 triliun won ke perekonomian lokal.
Fenomena Global: Respons terhadap Overtourism
Upaya Jeju menindak perilaku buruk wisatawan mencerminkan tren di Asia dalam menghadapi overtourism. Sebagai perbandingan, tahun lalu sebuah kota di Jepang sampai menutup akses pandangan ikonik Gunung Fuji dari pinggir jalan untuk membatasi kerumunan wisatawan yang ingin berfoto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








