Palestina Desak UNESCO Lawan Pencaplokan Situs Arkeologi oleh Israel

AKURAT.CO Palestina menyerukan UNESCO agar turun tangan melindungi situs-situs arkeologi di Tepi Barat dari upaya klaim dan pencaplokan oleh Israel. Desakan ini muncul setelah Israel mengklasifikasikan puluhan situs bersejarah Palestina sebagai bagian dari “warisan Israel.”
Menurut Kementerian Luar Negeri Palestina, Israel baru-baru ini menetapkan 63 situs arkeologi di Tepi Barat yang diduduki sebagai situs warisan Israel. Palestina menilai langkah ini sebagai pelanggaran hukum internasional, Konvensi Jenewa, serta perjanjian yang telah ditandatangani.
Palestina menuduh keputusan tersebut sejalan dengan ideologi kolonial Israel untuk memperkuat aneksasi Tepi Barat secara bertahap. Dengan mengklaim situs arkeologi itu, Israel dianggap berupaya mengubah identitas, landmark, hingga realitas demografis kawasan Palestina.
Dampak Klaim Israel terhadap Palestina
Dalam pernyataannya, Kemenlu Palestina menyebut klaim Israel atas situs bersejarah itu sebagai bentuk pembajakan dan pencurian tanah Palestina dengan dalih palsu.
“Ini adalah kejahatan terbuka berupa pemalsuan sejarah dan masa kini,” tegas Kemenlu Palestina.
Palestina mendesak masyarakat internasional, terutama UNESCO, untuk segera mengungkap apa yang mereka sebut sebagai “kejahatan” dan melawan narasi Israel yang berupaya melegitimasi kendali pemukim ilegal atas situs-situs bersejarah, termasuk yang berada di jantung kota Palestina.
Palestina memperingatkan bahwa langkah Israel ini dapat mengancam keberlangsungan kemungkinan berdirinya negara Palestina merdeka, dan menghapus identitas sejarah dan budaya Palestina. Selain itu juga sebagai tindakan memaksakan identitas baru yang tidak memiliki dasar sejarah maupun dokumen resmi.
Lembaga swadaya masyarakat Applied Research Institute – Jerusalem (ARIJ) mencatat, Israel tidak hanya mengklaim 63 situs baru, tetapi sejak awal pendudukan sudah mengklasifikasikan lebih dari 2.400 situs Palestina di Tepi Barat sebagai warisan Israel.
Langkah ini berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan di Tepi Barat. Sejak Oktober 2023, operasi militer Israel telah menewaskan lebih dari 1.015 warga Palestina dan melukai sedikitnya 7.000 orang.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini penasihat yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal. ICJ mendesak seluruh organisasi dan negara untuk menghentikan keterlibatan dalam aktivitas yang mendukung pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









