Prancis Desak Tekanan terhadap Israel usai Serangan ke Kompleks Medis Nasser Gaza

AKURAT.CO Konflik di Gaza kembali memicu kecaman internasional. Serangan terbaru Israel terhadap Kompleks Medis Nasser di Khan Younis, Gaza selatan, menewaskan puluhan warga sipil termasuk sejumlah jurnalis. Tindakan ini mendorong Prancis menyerukan peningkatan tekanan terhadap pemerintah Israel, menandai semakin kerasnya sikap negara-negara Eropa terhadap agresi militer Tel Aviv.
Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, pada Selasa (26/8) menegaskan bahwa serangan Israel ke rumah sakit di Gaza tidak dapat diterima. Ia menilai Paris harus meningkatkan tekanan terhadap pemerintah Israel.
“Hal itu sama sekali tidak dapat diterima, dan itulah mengapa Prancis yakin tekanan harus ditingkatkan terhadap pemerintah Israel,” ujarnya kepada penyiar RTL.
Barrot menambahkan bahwa sikap Tel Aviv kini juga menuai kecaman, tidak hanya di dunia internasional, tetapi juga dari sebagian masyarakat sipil Israel sendiri. Ia menegaskan akan mendorong rekan-rekan sesama pejabat Eropa untuk mengambil langkah yang merugikan kepentingan Israel selama tuntutan penghentian agresi belum terpenuhi.
Menurut data medis setempat, sedikitnya 47 warga Palestina, termasuk enam jurnalis, tewas dalam serangan Israel terhadap Kompleks Medis Nasser pada Senin (25/8). Serangan udara menargetkan lantai empat salah satu gedung, diikuti serangan kedua yang mengenai tim penyelamat yang sedang mengevakuasi korban luka dan tewas.
Beberapa jurnalis yang dilaporkan meninggal dunia dalam serangan tersebut antara lain Hussam al-Masri, jurnalis foto Reuters, Mohammad Salama, fotografer Al Jazeera, Mariam Abu Dagga, jurnalis foto, Moaz Abu Taha, jurnalis foto, Ahmed Abu Aziz, reporter lepas Tunisia–Maroko.
Kementerian Kesehatan Gaza menyebut, di antara korban tewas juga terdapat seorang petugas pemadam kebakaran.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 62.700 warga Palestina terbunuh akibat serangan militer Israel. Wilayah Gaza kini menghadapi bencana kemanusiaan serius, termasuk kelaparan massal.
Israel pun tengah menghadapi proses hukum internasional. Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, Israel juga digugat di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida di Gaza.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









