Perempuan Thailand Divonis 43 Tahun Kasus Penghinaan Raja, Kini Dibebaskan

AKURAT.CO Seorang perempuan Thailand bernama Anchan Preelert (69 tahun) akhirnya menghirup udara bebas pada 27 Agustus 2024 setelah menjalani sekitar delapan tahun di penjara. Ia termasuk salah satu narapidana dengan hukuman penghinaan kerajaan (lese majeste) terlama dalam sejarah Thailand.
Kasus Anchan Preelert
Anchan, seorang mantan pegawai negeri sipil, ditangkap pada 2015 saat pemerintahan militer berkuasa. Ia dijatuhi hukuman 87 tahun penjara karena dianggap menyebarkan 29 klip audio di YouTube dari seorang podcaster bawah tanah bernama DJ Banpodj yang dikenal sebagai kritikus keras monarki Thailand.
Setiap unggahan dianggap sebagai pelanggaran terpisah berdasarkan Pasal 112 KUHP Thailand, yang melarang kritik terhadap raja dan keluarga kerajaan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Karena mengaku bersalah, hukumannya dikurangi setengah menjadi 43 tahun.
Dibebaskan Lewat Grasi Massal
Pada 27 Agustus, bertepatan dengan ulang tahun Raja Thailand, pemerintah memberikan grasi massal kepada 85 narapidana, termasuk Anchan. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pusat di Bangkok, disambut keluarga dan pendukungnya yang membawa bunga serta spanduk bertuliskan “Selamat Datang di Rumah”.
“Delapan tahun saya di sana... rasanya pahit,” kata Anchan singkat kepada wartawan.
Hukuman Lese Majeste di Thailand
Kasus Anchan sempat tercatat sebagai hukuman terlama dalam sejarah lese majeste Thailand. Namun pada 2024, rekor itu terlampaui oleh Mongkol Thirakot (32 tahun), seorang penjual daring yang dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena unggahan Facebook yang dianggap menghina kerajaan.
Hukum lese majeste Thailand sendiri menuai kritik luas. Banyak kelompok HAM menilai undang-undang ini digunakan secara berlebihan dan menghambat kebebasan berpendapat.
Kritik dari Kelompok HAM
Sejumlah organisasi, termasuk Amnesty International, menyambut pembebasan Anchan sebagai langkah positif, meski hanya bersifat pengecualian.
Padahal, baru Juli lalu, parlemen Thailand menolak RUU amnesti bagi terpidana kasus penghinaan kerajaan, keputusan yang dikecam sebagai kemunduran demokrasi.
Menurut Thai Lawyers for Human Rights, lebih dari 280 orang telah dituntut menggunakan Pasal 112 dalam lima tahun terakhir. Jumlah ini melonjak tajam setelah gelombang protes mahasiswa pada 2020 yang untuk pertama kalinya secara terbuka mengkritik raja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







