Semenjak Hukum Anti-Budaya Asing Diperketat, Jumlah Tahanan Politik Korea Utara 2025 Naik

AKURAT.CO Jumlah narapidana di kamp-kamp penjara politik Korea Utara dilaporkan meningkat menjadi sekitar 192.000 orang pada paruh pertama 2025. Kenaikan ini sejalan dengan penerapan hukum ideologis yang semakin keras, termasuk Undang-Undang Penolakan Pemikiran dan Budaya Reaksioner yang melarang peredaran konten asing, seperti drama dan musik Korea Selatan.
Enam Kamp Penjara dan Lonjakan Tahanan
Laporan yang dikutip Daily NK menyebutkan bahwa Kementerian Keamanan Negara Korea Utara pada akhir Juni melaporkan jumlah tahanan politik mencapai 192.000 orang yang tersebar di enam kamp besar. Kamp 14 di Kaechon menampung sekitar 39.700 orang, sementara Kamp 15 di Yodok memiliki sekitar 33.600 tahanan. Di Kamp 16 Hwaseong tercatat sekitar 21.400 orang, sedangkan Kamp 17 di Kaechon menampung sekitar 39.200 tahanan. Kamp 18 Bukchang menampung sekitar 24.200 orang, dan Kamp 25 di Suseong sekitar 31.900 tahanan.
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, total penghuni kamp penjara ini meningkat sekitar 2.900 orang atau 1,5 persen. Kenaikan paling menonjol terjadi di Kamp 16, yang bertambah hingga 3.100 orang atau hampir 13 persen. Sementara itu, Kamp 14 dan Kamp 18 masing-masing mengalami kenaikan sekitar 400 orang.
Penindakan Ketat Konten Asing dan Penyelundupan
Sumber internal mengungkapkan bahwa Kamp 16 berfokus menahan orang-orang yang dituduh melakukan spionase, membocorkan rahasia militer, atau terlibat penyelundupan lintas perbatasan yang dianggap mengancam stabilitas rezim. Peningkatan jumlah penghuni di Kamp 18 sebagian besar dipicu oleh penangkapan massal terhadap pelanggar Undang-Undang Penolakan Pemikiran dan Budaya Reaksioner.
Kamp 14 juga mengalami lonjakan tahanan karena penindakan anti-sosialis yang semakin ketat, terutama terhadap anak muda yang ketahuan mendistribusikan video asing. Dalam beberapa kasus, hukuman tidak hanya diberikan kepada individu pelaku, tetapi juga mencakup seluruh anggota keluarga yang dipindahkan bersama-sama ke kamp.
Tiga Hukum “Jahat” untuk Mengontrol Ideologi
Pemerintahan Kim Jong Un menggunakan tiga undang-undang yang dijuluki sebagai “tiga hukum jahat” untuk memperkuat kendali ideologis. Hukum-hukum itu adalah Undang-Undang Penolakan Pemikiran dan Budaya Reaksioner yang diberlakukan pada 2020, Undang-Undang Jaminan Pendidikan Pemuda tahun 2021, dan Undang-Undang Perlindungan Bahasa Budaya Pyongyang yang diperkenalkan pada 2023.
Ketiga undang-undang ini menjadi kerangka hukum yang memungkinkan pemerintah menutup akses ke budaya asing dan menghukum keras pelanggaran. Sejak akhir 2023, Korea Utara bahkan secara resmi menetapkan Korea Selatan sebagai “negara musuh,” sehingga setiap aktivitas yang melibatkan budaya K-pop atau K-drama dapat dianggap sebagai kejahatan politik.
Revisi Hukum Acara Pidana Perluas Hukuman
Pada Februari 2025, Komite Tetap Majelis Rakyat Agung mengamandemen Hukum Acara Pidana. Revisi tersebut memperluas cakupan pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan politik, meski detailnya tidak diungkap ke publik. Sumber internal menyebut amandemen ini “jauh lebih ketat” dibanding aturan sebelumnya, memungkinkan lebih banyak orang diperlakukan sebagai tahanan politik.
Reorganisasi Kamp Penjara, Bukan Penutupan
Alih-alih menutup fasilitas, pemerintah Korea Utara justru merapikan dan memperluas area kamp. Penyesuaian batas wilayah, pemindahan tahanan, dan pembangunan pos jaga dilakukan secara rutin setiap satu hingga dua tahun. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kondisi keamanan, logistik, dan kebutuhan militer.
Menurut laporan Daily NK, Kamp 18 kini lebih besar dibandingkan sebelum Kim Jong Un berkuasa, dan dikelola oleh Kementerian Jaminan Sosial. Kamp 17, yang sebelumnya diyakini sudah ditutup, ternyata kembali beroperasi sejak November 2014.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









