Aturan Baru: Pekerja Asing Jepang Perlu 2 Tahun Sebelum Ganti Pekerjaan

AKURAT.CO Pemerintah Jepang tengah menyiapkan kebijakan baru untuk program pekerja asing yang akan menggantikan Program Pelatihan Magang Teknis pada April 2027. Aturan ini mewajibkan masa kerja minimal tertentu sebelum pekerja asing dapat berpindah pekerjaan, dengan tujuan melindungi hak tenaga kerja sekaligus memenuhi kebutuhan di sektor-sektor kritis.
Masa Kerja 1–2 Tahun Tergantung Sektor
Dalam proposal yang dibahas panel ahli pada 17 September, pemerintah mengusulkan ketentuan masa kerja minimal dua tahun sebelum pekerja asing dapat berpindah secara sukarela di delapan sektor prioritas. Sektor yang dimaksud meliputi bidang perawatan keperawatan, industri manufaktur barang, konstruksi, pembuatan kapal dan kelautan, perawatan mobil, produksi makanan dan minuman, layanan makanan, serta industri daur ulang sumber daya.
Sementara itu, sembilan sektor lain seperti pertanian, perikanan, kehutanan, dan akomodasi hanya mensyaratkan masa kerja minimal satu tahun. Perbedaan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa bidang industri memerlukan waktu lebih lama bagi pekerja untuk menguasai keterampilan yang dibutuhkan.
Perbandingan dengan Aturan Lama
Saat ini, peserta Program Pelatihan Magang Teknis tidak diperkenankan pindah pekerjaan selama tiga tahun. Kebijakan lama tersebut kerap menuai kritik karena memicu pelarian pekerja dari lingkungan kerja yang buruk. Program baru dirancang lebih fleksibel, memungkinkan perpindahan pekerjaan baik karena alasan mendesak seperti kekerasan atau pelecehan, maupun atas permintaan pekerja sendiri setelah memenuhi syarat masa kerja.
Kekhawatiran Pelanggaran Hak Pekerja
Walau bertujuan melindungi tenaga kerja asing, kebijakan dua tahun ini memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan Jepang, yang umumnya memperbolehkan karyawan kontrak mengundurkan diri setelah bekerja lebih dari satu tahun. Asosiasi Eksekutif Perusahaan Jepang (Keizai Doyukai) bahkan mendesak pemerintah agar masa kerja minimal diseragamkan menjadi satu tahun di semua sektor demi menarik minat pekerja asing.
Perdebatan Politik dan Jadwal Pengesahan
Panel ahli awalnya mengusulkan periode satu tahun untuk seluruh sektor. Namun, Partai Demokrat Liberal yang berkuasa bersama pelaku usaha kecil menilai aturan seragam akan memicu perpindahan tenaga kerja ke kota-kota besar. Akibatnya, proposal direvisi sehingga masa kerja minimum bervariasi antara satu hingga dua tahun tergantung sektor.
Kabinet Jepang diperkirakan akan menyetujui kebijakan akhir pada akhir 2025, sebelum program baru yang lebih melindungi hak pekerja asing tersebut resmi dijalankan pada 2027.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






