Aturan Baru: Pekerja Asing Jepang Perlu 2 Tahun Sebelum Ganti Pekerjaan

AKURAT.CO Pemerintah Jepang tengah menyiapkan kebijakan baru untuk program pekerja asing yang akan menggantikan Program Pelatihan Magang Teknis pada April 2027. Aturan ini mewajibkan masa kerja minimal tertentu sebelum pekerja asing dapat berpindah pekerjaan, dengan tujuan melindungi hak tenaga kerja sekaligus memenuhi kebutuhan di sektor-sektor kritis.
Masa Kerja 1–2 Tahun Tergantung Sektor
Dalam proposal yang dibahas panel ahli pada 17 September, pemerintah mengusulkan ketentuan masa kerja minimal dua tahun sebelum pekerja asing dapat berpindah secara sukarela di delapan sektor prioritas. Sektor yang dimaksud meliputi bidang perawatan keperawatan, industri manufaktur barang, konstruksi, pembuatan kapal dan kelautan, perawatan mobil, produksi makanan dan minuman, layanan makanan, serta industri daur ulang sumber daya.
Sementara itu, sembilan sektor lain seperti pertanian, perikanan, kehutanan, dan akomodasi hanya mensyaratkan masa kerja minimal satu tahun. Perbedaan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa bidang industri memerlukan waktu lebih lama bagi pekerja untuk menguasai keterampilan yang dibutuhkan.
Perbandingan dengan Aturan Lama
Saat ini, peserta Program Pelatihan Magang Teknis tidak diperkenankan pindah pekerjaan selama tiga tahun. Kebijakan lama tersebut kerap menuai kritik karena memicu pelarian pekerja dari lingkungan kerja yang buruk. Program baru dirancang lebih fleksibel, memungkinkan perpindahan pekerjaan baik karena alasan mendesak seperti kekerasan atau pelecehan, maupun atas permintaan pekerja sendiri setelah memenuhi syarat masa kerja.
Kekhawatiran Pelanggaran Hak Pekerja
Walau bertujuan melindungi tenaga kerja asing, kebijakan dua tahun ini memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan Jepang, yang umumnya memperbolehkan karyawan kontrak mengundurkan diri setelah bekerja lebih dari satu tahun. Asosiasi Eksekutif Perusahaan Jepang (Keizai Doyukai) bahkan mendesak pemerintah agar masa kerja minimal diseragamkan menjadi satu tahun di semua sektor demi menarik minat pekerja asing.
Perdebatan Politik dan Jadwal Pengesahan
Panel ahli awalnya mengusulkan periode satu tahun untuk seluruh sektor. Namun, Partai Demokrat Liberal yang berkuasa bersama pelaku usaha kecil menilai aturan seragam akan memicu perpindahan tenaga kerja ke kota-kota besar. Akibatnya, proposal direvisi sehingga masa kerja minimum bervariasi antara satu hingga dua tahun tergantung sektor.
Kabinet Jepang diperkirakan akan menyetujui kebijakan akhir pada akhir 2025, sebelum program baru yang lebih melindungi hak pekerja asing tersebut resmi dijalankan pada 2027.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







