Warga Malaysia Terancam Dieksekusi Hukuman Gantung di Singapura Pekan Depan

AKURAT.CO Seorang pria asal Malaysia, Datchinamurthy Kataiah (39), dijadwalkan menjalani hukuman gantung pada Kamis mendatang di Penjara Changi, Singapura, setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan heroin. Kabar eksekusi ini disampaikan oleh aktivis anti-hukuman mati pada Senin (22/9), yang kembali menyerukan agar Singapura menghentikan praktik hukuman mati.
Kronologi Kasus Datchinamurthy
Datchinamurthy ditangkap pada 2011 karena menyelundupkan sekitar 45 gram heroin ke Singapura. Berdasarkan undang-undang ketat negara-kota itu, membawa lebih dari 15 gram heroin atau 500 gram ganja otomatis berujung hukuman mati.
Pria ini sebenarnya dijadwalkan dieksekusi pada 2022, namun mendapat penangguhan di menit terakhir sambil menunggu hasil gugatan hukum. Namun pada Agustus 2025, pengadilan menolak gugatannya sehingga eksekusi kembali dijadwalkan.
Jika hukuman ini terlaksana, Datchinamurthy akan menjadi warga Malaysia ketiga dan orang ke-11 yang dieksekusi di Singapura sepanjang 2025.
Seruan Keluarga dan Aktivis HAM
Keluarga Datchinamurthy menerima pemberitahuan resmi pada Minggu lalu. Sang kakak, Rani, terbang ke Singapura untuk mendampingi adiknya. Dalam surat yang dibacakan aktivis Kokila Annamalai dari Transformative Collective Justice, Rani menyebut Datchinamurthy tidak menolak putusan, tetapi menilai hukuman mati terlalu kejam untuk “kesalahan naif seorang pemuda.”
Tiga kelompok hak asasi manusia bersama 30 organisasi masyarakat sipil mengeluarkan pernyataan bersama, mendesak penghentian eksekusi. Mereka menyoroti bahwa sedikitnya tiga warga Malaysia lain dan satu pria Singapura juga menunggu eksekusi setelah upaya banding mereka gagal.
Konteks Regional dan Upaya Perubahan
Singapura dikenal memiliki undang-undang narkotika paling ketat di dunia, dengan hukuman mati wajib untuk pelanggaran tertentu. Amnesty International mencatat bahwa eksekusi mati di Singapura meningkat dari lima pada 2023 menjadi sembilan pada 2024, enam di antaranya dilakukan hanya dalam dua bulan. Saat ini, lebih dari 40 orang masih berada di antrean hukuman mati.
Di sisi lain, Malaysia justru melangkah ke arah sebaliknya. Sejak 2023, negeri jiran itu menghapus hukuman mati wajib dan memperbolehkan hukuman alternatif seperti penjara 30–40 tahun plus cambuk. Amnesty melaporkan lebih dari 1.000 vonis mati di Malaysia diringankan pada 2024.
Aktivis menilai langkah Malaysia patut menjadi contoh bagi negara-negara ASEAN, termasuk Singapura, untuk melindungi warganya dari eksploitasi sindikat narkoba.
Tanda Perubahan di Singapura?
Meski ketat, ada sinyal perubahan. Baru-baru ini, Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam mengabulkan grasi seorang warga negara yang divonis mati karena kasus narkoba. Hukuman itu diubah menjadi penjara seumur hidup—grasi pertama sejak 1998. Aktivis menilai keputusan ini menunjukkan kemungkinan reformasi kebijakan di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







