Warga Malaysia Terancam Dieksekusi Hukuman Gantung di Singapura Pekan Depan

AKURAT.CO Seorang pria asal Malaysia, Datchinamurthy Kataiah (39), dijadwalkan menjalani hukuman gantung pada Kamis mendatang di Penjara Changi, Singapura, setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan heroin. Kabar eksekusi ini disampaikan oleh aktivis anti-hukuman mati pada Senin (22/9), yang kembali menyerukan agar Singapura menghentikan praktik hukuman mati.
Kronologi Kasus Datchinamurthy
Datchinamurthy ditangkap pada 2011 karena menyelundupkan sekitar 45 gram heroin ke Singapura. Berdasarkan undang-undang ketat negara-kota itu, membawa lebih dari 15 gram heroin atau 500 gram ganja otomatis berujung hukuman mati.
Pria ini sebenarnya dijadwalkan dieksekusi pada 2022, namun mendapat penangguhan di menit terakhir sambil menunggu hasil gugatan hukum. Namun pada Agustus 2025, pengadilan menolak gugatannya sehingga eksekusi kembali dijadwalkan.
Jika hukuman ini terlaksana, Datchinamurthy akan menjadi warga Malaysia ketiga dan orang ke-11 yang dieksekusi di Singapura sepanjang 2025.
Seruan Keluarga dan Aktivis HAM
Keluarga Datchinamurthy menerima pemberitahuan resmi pada Minggu lalu. Sang kakak, Rani, terbang ke Singapura untuk mendampingi adiknya. Dalam surat yang dibacakan aktivis Kokila Annamalai dari Transformative Collective Justice, Rani menyebut Datchinamurthy tidak menolak putusan, tetapi menilai hukuman mati terlalu kejam untuk “kesalahan naif seorang pemuda.”
Tiga kelompok hak asasi manusia bersama 30 organisasi masyarakat sipil mengeluarkan pernyataan bersama, mendesak penghentian eksekusi. Mereka menyoroti bahwa sedikitnya tiga warga Malaysia lain dan satu pria Singapura juga menunggu eksekusi setelah upaya banding mereka gagal.
Konteks Regional dan Upaya Perubahan
Singapura dikenal memiliki undang-undang narkotika paling ketat di dunia, dengan hukuman mati wajib untuk pelanggaran tertentu. Amnesty International mencatat bahwa eksekusi mati di Singapura meningkat dari lima pada 2023 menjadi sembilan pada 2024, enam di antaranya dilakukan hanya dalam dua bulan. Saat ini, lebih dari 40 orang masih berada di antrean hukuman mati.
Di sisi lain, Malaysia justru melangkah ke arah sebaliknya. Sejak 2023, negeri jiran itu menghapus hukuman mati wajib dan memperbolehkan hukuman alternatif seperti penjara 30–40 tahun plus cambuk. Amnesty melaporkan lebih dari 1.000 vonis mati di Malaysia diringankan pada 2024.
Aktivis menilai langkah Malaysia patut menjadi contoh bagi negara-negara ASEAN, termasuk Singapura, untuk melindungi warganya dari eksploitasi sindikat narkoba.
Tanda Perubahan di Singapura?
Meski ketat, ada sinyal perubahan. Baru-baru ini, Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam mengabulkan grasi seorang warga negara yang divonis mati karena kasus narkoba. Hukuman itu diubah menjadi penjara seumur hidup—grasi pertama sejak 1998. Aktivis menilai keputusan ini menunjukkan kemungkinan reformasi kebijakan di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







