Akurat
Pemprov Sumsel

Di Tengah Penolakan Dunia Internasional, Parlemen Israel Setujui RUU untuk Mencaplok Tepi Barat

Kumoro Damarjati | 23 Oktober 2025, 10:05 WIB
Di Tengah Penolakan Dunia Internasional, Parlemen Israel Setujui RUU untuk Mencaplok Tepi Barat


AKURAT.CO Parlemen Israel, Knesset, pada Rabu (22/10/2025) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tahap awal yang membuka jalan bagi pencaplokan Tepi Barat, wilayah Palestina yang selama ini diduduki Israel.

Langkah kontroversial ini dianggap berpotensi mengakhiri peluang solusi dua negara, yakni pembentukan negara Israel dan Palestina yang hidup berdampingan secara damai sebagaimana disepakati dalam berbagai resolusi PBB.

Apa Isi RUU yang Disetujui?

Menurut pernyataan resmi Knesset yang dikutip Middle East Monitor, RUU itu bertujuan “menerapkan kedaulatan Negara Israel atas wilayah Yudea dan Samaria (Tepi Barat).”

Sebanyak 25 anggota parlemen mendukung, sementara 24 menolak. RUU tersebut diajukan oleh Avi Maoz, pemimpin Partai Noam yang berhaluan sayap kanan. Knesset sendiri memiliki total 120 anggota, sehingga hasil pemungutan suara ini masih jauh dari mayoritas penuh.

RUU itu belum menjadi undang-undang. Israel masih harus melalui tiga pembacaan tambahan di parlemen sebelum keputusan final. Untuk sementara, rancangan ini dikirim ke Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan untuk dibahas lebih lanjut.

Penolakan dari AS dan Dunia

Pemungutan suara berlangsung meski Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara terbuka menolak rencana pencaplokan Tepi Barat. Ia sebelumnya menegaskan kepada para pemimpin Muslim bahwa pemerintahannya tidak akan mengizinkan Israel mencaplok wilayah tersebut.

Trump menyampaikan janji itu dalam KTT tertutup para pemimpin Muslim di sela-sela Sidang Umum PBB di New York bulan lalu, sebagaimana dilaporkan Politico. Dalam pertemuan yang diprakarsai oleh Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, hadir sejumlah tokoh penting dunia Islam, termasuk Presiden Indonesia Prabowo Subianto, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Raja Yordania Abdullah II, dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan.

Dalam pernyataan bersama, para pemimpin tersebut menegaskan bahwa mengakhiri perang di Gaza adalah langkah pertama menuju perdamaian yang adil dan menolak keras pemindahan paksa warga Palestina maupun upaya aneksasi wilayah.

Dampak bagi Palestina

Rencana pencaplokan ini muncul di tengah meningkatnya kekerasan Israel di Tepi Barat sejak Oktober 2023.

Data otoritas Palestina menunjukkan lebih dari 1.056 warga Palestina tewas, 10.300 orang terluka, dan 20.000 ditahan akibat operasi militer Israel di wilayah tersebut.

Sebelumnya, pada Juli 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal, serta menyerukan pengosongan seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

RUU Tambahan untuk Aneksasi

Selain itu, harian Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa Knesset juga menyetujui RUU terpisah untuk mencaplok blok permukiman Ma’ale Adumim di Tepi Barat. RUU ini diajukan oleh Avigdor Lieberman, ketua Partai Yisrael Beiteinu, dan lolos pembacaan pendahuluan dengan 32 suara mendukung dan 9 menolak.

Krisis Kemanusiaan di Gaza

Sementara itu, otoritas kesehatan Gaza melaporkan bahwa lebih dari 65.000 warga Palestina tewas sejak perang pecah pada Oktober 2023. Sebagian besar wilayah Gaza kini hancur dan menghadapi kelaparan buatan manusia, menurut laporan penyelidik PBB, yang bahkan menuding Israel melakukan genosida terhadap warga sipil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.