Akurat
Pemprov Sumsel

Ada Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Keluarga YouTuber Australia Pindah ke Inggris

Kumoro Damarjati | 31 Oktober 2025, 14:49 WIB
 Ada Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Keluarga YouTuber Australia Pindah ke Inggris

 

AKURAT.CO Keluarga influencer terkenal asal Australia yang dikenal dengan nama Empire Family memutuskan pindah ke Inggris. Langkah ini diambil untuk menghindari larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang akan mulai berlaku di Australia pada Desember 2025.

Keluarga ini terdiri dari dua ibu, Beck dan Bec Lea, serta dua anak mereka — Prezley (17 tahun) dan Charlotte (14 tahun) — yang kerap membagikan kehidupan sehari-hari lewat video di YouTube dan media sosial lainnya. Akun mereka memiliki jutaan pengikut di berbagai platform.

Pindah Demi Tetap Bisa Bikin Konten

Dalam sebuah unggahan, keluarga itu mengatakan bahwa mereka “menggunakan internet untuk hal-hal positif.” Pindah ke Inggris, kata mereka, adalah pilihan agar Charlotte tetap bisa membuat konten meski aturan baru di Australia akan melarangnya.

“Kami memahami bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi anak muda dari bahaya internet,” ujar Beck dalam video mereka. “Tapi kami menggunakan internet untuk kebaikan.”

Ia juga menegaskan bahwa mereka tidak menentang kebijakan tersebut. “Kami tahu banyak anak muda yang terdampak negatif oleh media sosial. Kami tidak menutup mata soal itu,” tambahnya.

Aturan Baru yang Disebut Pertama di Dunia

Larangan media sosial di Australia ini disebut sebagai yang pertama di dunia. Aturan itu mewajibkan platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X (Twitter), dan YouTube untuk mengambil “langkah wajar” agar anak di bawah 16 tahun tidak bisa membuat akun baru atau harus menonaktifkan akun yang sudah ada.

Pemerintah menyebut kebijakan ini penting untuk melindungi remaja dari dampak negatif media sosial, seperti kecanduan, perundungan daring, hingga gangguan kesehatan mental.

Bagi perusahaan teknologi yang melanggar, ancamannya tidak main-main — denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp530 miliar).

Privasi dan Verifikasi Umur Jadi Sorotan

Meski demikian, belum jelas bagaimana aturan ini akan dijalankan. Pemerintah tengah mempertimbangkan penggunaan identitas resmi, izin orang tua, atau teknologi pengenalan wajah (facial recognition) untuk memverifikasi usia pengguna.

Beberapa ahli dan kelompok privasi digital mengingatkan bahwa sistem semacam itu bisa berisiko bagi keamanan data pribadi dan akurasi teknologi pendeteksi umur.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.