Tiga Aktivis Sunni di Iran Dihukum 34 Tahun Penjara karena Tuduhan Terorisme

AKURAT.CO Sebuah pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman penjara total 34 tahun dan pengasingan dalam negeri kepada tiga aktivis agama Sunni dengan tuduhan terorisme.
Ketiganya adalah Hussein Sahagi, Saleh Sorkhi, dan Jasem Loimi. Sahagi dan Sorkhi masing-masing dijatuhi 12 tahun penjara serta dua tahun pengasingan dalam negeri, sementara Loimi mendapat 10 tahun penjara dan dua tahun pengasingan.
Dalam sistem hukum Iran, pengasingan dalam negeri berarti terpidana harus pindah dan menetap di wilayah tertentu di dalam negeri, jauh dari tempat asalnya.
Menurut laporan Hengaw Organization for Human Rights, ketiga aktivis itu divonis oleh Pengadilan Revolusi Ahvaz, Cabang 2, atas tuduhan menjadi anggota kelompok “teroris dan takfiri.”
Istilah takfiri digunakan untuk menggambarkan kelompok yang menuduh sesama Muslim telah keluar dari Islam atau murtad.
Organisasi HAM tersebut menyebutkan bahwa bukti utama dalam kasus ini hanyalah gambar yang diunduh dari media sosial, yang kemudian digunakan oleh jaksa sebagai dasar dakwaan.
Ketiga pria tersebut diketahui telah lama menghadapi tekanan dari otoritas Iran karena aktivitas keagamaan mereka di komunitas Sunni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








