Tiga Aktivis Sunni di Iran Dihukum 34 Tahun Penjara karena Tuduhan Terorisme

AKURAT.CO Sebuah pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman penjara total 34 tahun dan pengasingan dalam negeri kepada tiga aktivis agama Sunni dengan tuduhan terorisme.
Ketiganya adalah Hussein Sahagi, Saleh Sorkhi, dan Jasem Loimi. Sahagi dan Sorkhi masing-masing dijatuhi 12 tahun penjara serta dua tahun pengasingan dalam negeri, sementara Loimi mendapat 10 tahun penjara dan dua tahun pengasingan.
Dalam sistem hukum Iran, pengasingan dalam negeri berarti terpidana harus pindah dan menetap di wilayah tertentu di dalam negeri, jauh dari tempat asalnya.
Menurut laporan Hengaw Organization for Human Rights, ketiga aktivis itu divonis oleh Pengadilan Revolusi Ahvaz, Cabang 2, atas tuduhan menjadi anggota kelompok “teroris dan takfiri.”
Istilah takfiri digunakan untuk menggambarkan kelompok yang menuduh sesama Muslim telah keluar dari Islam atau murtad.
Organisasi HAM tersebut menyebutkan bahwa bukti utama dalam kasus ini hanyalah gambar yang diunduh dari media sosial, yang kemudian digunakan oleh jaksa sebagai dasar dakwaan.
Ketiga pria tersebut diketahui telah lama menghadapi tekanan dari otoritas Iran karena aktivitas keagamaan mereka di komunitas Sunni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









