Pria Australia Dihukum 9 Hari Penjara yang Menyentuh Paksa Ariana Grande di Singapura

AKURAT.CO Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman sembilan hari penjara kepada seorang pria berkewarganegaraan Australia yang memaksa mendekat dan menyentuh selebritas Hollywood Ariana Grande saat acara premier film Wicked: For Good di Asia, Kamis lalu.
Pelaku, Johnson Wen (26 tahun), dinyatakan bersalah atas tindakan public nuisance. Dalam video yang beredar di media sosial, Wen terlihat melompati barikade, berlari ke arah Grande, lalu memegang bahu sang artis yang tampak terkejut dan tidak siap.
Insiden Picu Kemarahan Publik di Singapura
Aksi Wen memicu gelombang kecaman dari publik Singapura. Banyak warganet menuntut agar Wen ditangkap dan dideportasi, mengingat perbuatan itu dianggap berpotensi memicu trauma bagi Grande yang pernah mengalami PTSD setelah serangan bom bunuh diri di konsernya di Manchester pada 2017.
Pengadilan mendengar laporan bahwa Wen mencoba menerobos area premier sebanyak dua kali. Upaya pertama berhasil menyentuh Grande sebelum dipisahkan oleh aktris Cynthia Erivo dan petugas keamanan. Percobaan kedua gagal ketika petugas langsung menahannya.
Riwayat Gangguan di Acara Publik
Jaksa menyebut Wen sebagai “serial intruder” yang kerap mengganggu acara publik demi sensasi di media sosial. Ia sebelumnya pernah menyerbu konser Katy Perry dan The Weeknd, serta memasuki lapangan pertandingan olahraga. Media Australia juga melaporkan Wen telah dilarang masuk beberapa stadion dan pernah menerima denda besar.
Setelah insiden dengan Grande, Wen mengunggah video di akun media sosialnya dan mengucapkan terima kasih kepada sang penyanyi. Ia ditangkap polisi sehari kemudian dan mengaku bersalah di persidangan.
Hukuman dan Aturan Hukum
Jaksa menuntut hukuman penjara satu minggu, namun hakim akhirnya memutuskan hukuman sembilan hari penjara. Wen tidak menggunakan jasa pengacara dan mengatakan kepada hakim bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya.
Di bawah hukum Singapura, pelanggaran public nuisance dapat dihukum penjara hingga tiga bulan atau denda hingga S$2.000, setara sekitar Rp24 juta.
Belum Ada Komentar dari Ariana Grande
Ariana Grande belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun dua hari setelah insiden, Cynthia Erivo tampak menyindir kejadian tersebut ketika berbicara tentang pengalaman kerja bersama Grande selama produksi film.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







