Pria Australia Dihukum 9 Hari Penjara yang Menyentuh Paksa Ariana Grande di Singapura

AKURAT.CO Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman sembilan hari penjara kepada seorang pria berkewarganegaraan Australia yang memaksa mendekat dan menyentuh selebritas Hollywood Ariana Grande saat acara premier film Wicked: For Good di Asia, Kamis lalu.
Pelaku, Johnson Wen (26 tahun), dinyatakan bersalah atas tindakan public nuisance. Dalam video yang beredar di media sosial, Wen terlihat melompati barikade, berlari ke arah Grande, lalu memegang bahu sang artis yang tampak terkejut dan tidak siap.
Insiden Picu Kemarahan Publik di Singapura
Aksi Wen memicu gelombang kecaman dari publik Singapura. Banyak warganet menuntut agar Wen ditangkap dan dideportasi, mengingat perbuatan itu dianggap berpotensi memicu trauma bagi Grande yang pernah mengalami PTSD setelah serangan bom bunuh diri di konsernya di Manchester pada 2017.
Pengadilan mendengar laporan bahwa Wen mencoba menerobos area premier sebanyak dua kali. Upaya pertama berhasil menyentuh Grande sebelum dipisahkan oleh aktris Cynthia Erivo dan petugas keamanan. Percobaan kedua gagal ketika petugas langsung menahannya.
Riwayat Gangguan di Acara Publik
Jaksa menyebut Wen sebagai “serial intruder” yang kerap mengganggu acara publik demi sensasi di media sosial. Ia sebelumnya pernah menyerbu konser Katy Perry dan The Weeknd, serta memasuki lapangan pertandingan olahraga. Media Australia juga melaporkan Wen telah dilarang masuk beberapa stadion dan pernah menerima denda besar.
Setelah insiden dengan Grande, Wen mengunggah video di akun media sosialnya dan mengucapkan terima kasih kepada sang penyanyi. Ia ditangkap polisi sehari kemudian dan mengaku bersalah di persidangan.
Hukuman dan Aturan Hukum
Jaksa menuntut hukuman penjara satu minggu, namun hakim akhirnya memutuskan hukuman sembilan hari penjara. Wen tidak menggunakan jasa pengacara dan mengatakan kepada hakim bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya.
Di bawah hukum Singapura, pelanggaran public nuisance dapat dihukum penjara hingga tiga bulan atau denda hingga S$2.000, setara sekitar Rp24 juta.
Belum Ada Komentar dari Ariana Grande
Ariana Grande belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun dua hari setelah insiden, Cynthia Erivo tampak menyindir kejadian tersebut ketika berbicara tentang pengalaman kerja bersama Grande selama produksi film.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








