Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Terancam Hukuman Mati, Tuntutan Jaksa Ditunda

AKURAT.CO Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol berpotensi menghadapi tuntutan hukuman mati dalam persidangan kasus dugaan pemberontakan terkait upaya penerapan darurat militer pada 2024. Namun, pengadilan menunda penyampaian tuntutan hukuman tersebut hingga pekan depan.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (9/1) menunda permintaan tuntutan dari jaksa khusus setelah sidang maraton yang berlangsung lebih dari 12 jam. Sidang akan dilanjutkan pada 13 Januari mendatang.
Yoon didakwa sebagai dalang pemberontakan negara. Berdasarkan hukum Korea Selatan, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Meski demikian, Korea Selatan belum melakukan eksekusi mati sejak 1997, walaupun hukuman mati secara hukum belum dihapuskan.
Jaksa Ungkap Dugaan Rencana Sejak 2023
Jaksa menuding Yoon bersama mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun telah menyusun rencana sejak Oktober 2023 untuk menangguhkan parlemen dan mengambil alih kewenangan legislatif.
Selain itu, Yoon disebut berupaya melabeli lawan-lawan politiknya, termasuk mantan pemimpin oposisi Lee Jae-myung, sebagai “kekuatan anti-negara” dengan tujuan melakukan penahanan.
Jaksa juga mengungkap dugaan upaya Yoon dan Kim menciptakan alasan pemberlakuan darurat militer dengan meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara melalui operasi drone rahasia.
Upaya penerapan darurat militer pada 3 Desember 2024 hanya berlangsung sekitar enam jam sebelum dicabut. Meski singkat, langkah tersebut memicu guncangan besar di Korea Selatan, yang dikenal sebagai ekonomi terbesar keempat di Asia, sekutu utama Amerika Serikat, serta salah satu demokrasi paling stabil di kawasan.
Deklarasi tersebut dibatalkan setelah anggota parlemen menerobos barikade keamanan di sekitar Gedung Majelis Nasional untuk menggelar pemungutan suara darurat.
Yoon Bantah Seluruh Tuduhan
Yoon Suk-yeol (65) membantah semua dakwaan. Mantan jaksa berhaluan konservatif itu menyatakan dirinya memiliki kewenangan konstitusional sebagai presiden untuk menetapkan darurat militer. Ia menegaskan tindakannya bertujuan memperingatkan publik atas kebuntuan pemerintahan akibat hambatan dari partai oposisi.
Dalam persidangan terbaru, Yoon terlihat mengenakan setelan gelap dan kemeja putih, dengan kondisi fisik tampak lebih kurus dibandingkan awal persidangan pada Februari lalu. Ia duduk bersama tujuh terdakwa lainnya, termasuk Kim Yong-hyun, serta tim penasihat hukum.
Putusan Diperkirakan Februari
Sidang dimulai lebih awal untuk mendengarkan pembelaan terdakwa, dilanjutkan dengan penyampaian tuntutan akhir jaksa. Namun hingga Jumat malam, tim kuasa hukum Yoon belum menyelesaikan argumennya, sehingga majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 13 Januari.
Pengadilan Korea Selatan memiliki kewenangan untuk menentukan vonis sekaligus hukuman. Putusan diperkirakan akan dibacakan pada Februari, menutup lebih dari satu tahun gejolak politik nasional.
Pasca deklarasi darurat militer, Yoon dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi. Pemilihan presiden kilat yang digelar pada Juni tahun lalu kemudian dimenangkan oleh Lee Jae-myung.
Selain kasus pemberontakan, Yoon juga menghadapi sejumlah dakwaan pidana lainnya, termasuk menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan serta penyalahgunaan wewenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









