Pemerintah Singapura Tak Rela Rumah Makan Masakan Padang Legendaris Tutup Setelah 78 Tahun

AKURAT.CO Pemerintah Singapura mulai turun tangan menyusul kabar penutupan Warong Nasi Pariaman, salah satu rumah makan nasi padang legendaris di kawasan Kampong Glam.
Kabar penutupan ini pertama kali diumumkan pihak Warong Nasi Pariaman melalui unggahan Instagram pada 20 Januari. Dalam unggahan tersebut, pengelola menyatakan restoran akan berhenti beroperasi pada 31 Januari, mengakhiri perjalanan panjang usaha yang telah berjalan sejak 1948 atau sekitar 78 tahun.
Restoran ini berlokasi di sebuah ruko di 738 North Bridge Road, Kampong Glam, dan dikenal luas sebagai salah satu ikon kuliner tradisional di kawasan bersejarah tersebut.
Menanggapi kabar itu, Urban Redevelopment Authority (URA) atau Otoritas Pembangunan Perkotaan Singapura menyatakan bahwa pemerintah telah berkomunikasi langsung dengan keluarga pengelola Warong Nasi Pariaman. Langkah ini dilakukan untuk membahas berbagai opsi dukungan yang bisa diberikan kepada usaha tersebut.
Dalam pernyataannya pada 31 Januari, URA menjelaskan bahwa pemerintah melibatkan satuan tugas lintas lembaga yang secara khusus mengkaji cara mendukung bisnis-bisnis warisan atau heritage businesses. Dukungan yang dibahas mencakup alih keterampilan, transformasi usaha, hingga penyesuaian model bisnis agar tetap bertahan.
Satuan tugas ini dipimpin oleh Menteri Pelaksana Urusan Masyarakat Muslim Faishal Ibrahim dan Senior Minister of State bidang Kebudayaan, Komunitas, dan Pemuda, Low Yen Ling. Mereka juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan lokal untuk meninjau kebijakan tata guna lahan, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara fungsi komersial dan karakter khas setiap kawasan.
URA mengakui bahwa lingkungan usaha bagi bisnis tradisional semakin menantang dari waktu ke waktu. Meski demikian, pemerintah menegaskan telah menyiapkan berbagai skema dukungan untuk membantu bisnis warisan tetap bertahan.
Terkait isu sewa tempat, URA menyebut bahwa kenaikan sewa ruko di kawasan bersejarah seperti Kampong Glam, Little India, dan Chinatown dalam dua tahun terakhir masih tergolong moderat. Rata-rata kenaikan tahunan tercatat sekitar 2 persen di Kampong Glam, 2,5 persen di Little India, dan 1 persen di Chinatown.
Angka tersebut dinilai sebanding dengan kenaikan sewa ruang ritel di pusat kota Singapura yang berkisar 2 persen per tahun, serta masih jauh di bawah pertumbuhan nominal PDB Singapura yang mencapai sekitar 6,7 persen pada periode yang sama.
Pemerintah Singapura menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan bisnis warisan, aktivitas tradisional, serta kehidupan budaya di kawasan bersejarah. URA juga mendorong para pelaku usaha tradisional untuk menghubungi lembaga terkait jika membutuhkan bantuan.
Di sisi lain, pemerintah menilai dukungan publik dan pelanggan setia juga memegang peran penting. Dengan terus mengunjungi dan mempromosikan keunikan usaha-usaha tersebut, masyarakat dinilai ikut membantu menjaga keberagaman budaya yang menjadi ciri khas Singapura.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




