Akurat
Pemprov Sumsel

Membaca Konsep Wilayatul Faqih Sebagai Jaminan Stabilitas dan Ketahanan Politik Iran Setelah Kematian Ali Khamenei

Lufaefi | 2 Maret 2026, 08:55 WIB
Membaca Konsep Wilayatul Faqih Sebagai Jaminan Stabilitas dan Ketahanan Politik Iran Setelah Kematian Ali Khamenei
Mendiang Ali Khamenei, Mantan Wali Faqih Iran (istimewa)

AKURAT.CO Eskalasi konflik Iran versus Amerika Serikat dan Israel yang semakin intens dalam wacana geopolitik mutakhir telah memunculkan kembali perdebatan mengenai daya tahan sistem politik Republik Islam Iran, utamanya setelah pimpinan tertinggi Iran, Ali Khamenei, tewas akibat serangan udara gabungan Amerika Serikat -Israel, Sabtu (28/2/2026) di kota Teheran.

Kematian Ali Khamenei dalam konteks ketegangan militer eksternal menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sistem wilayatul faqih yang selama ini menjadi model kepemimpinan negeri Mullah itu mampu menjamin stabilitas dan kesinambungan politik Iran, atau justru membuka ruang fragmentasi kekuasaan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tulisan ini membaca ulang konsep wilayatul faqih berdasarkan artikel jurnal karya Kholid Al-Walid dalam Jurnal Review Politik (2013) serta analisis kontekstual terhadap dinamika politik Iran kontemporer.

Argumen utama tulisan ini adalah bahwa wilayatul faqih, sebagai bentuk teo-demokrasi institusional, justru dirancang untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan politik dalam situasi krisis, termasuk pasca wafatnya pemimpin tertinggi, Ali Khamenei.

Baca Juga: Analis Luar Negeri: Kematian Khamenei Bisa Picu Iran Jadi Negara Lebih Militeristik

Fondasi Teologis dan Historis Wilayatul Faqih

Menurut Kholid Al-Walid, wilayatul faqih bukanlah konsep yang lahir secara tiba-tiba dalam sejarah politik Islam, melainkan berakar pada doktrin Imamah dalam teologi Syiah.

Dalam kerangka ini, kepemimpinan umat merupakan mandat Ilahi yang secara normatif berada pada para Imam Ahlul Bait. Namun, dalam periode ghaibah kubra (okultasi Imam Mahdi), otoritas tersebut secara fungsional dialihkan kepada para fuqaha (ahli hukum Islam) yang memenuhi syarat tertentu.

Konseptualisasi modernnya dikembangkan secara sistematis oleh Ruhollah Khomeini melalui kuliah-kuliahnya di Najaf (1969). Khomeini menegaskan bahwa negara Islam tidak mungkin berjalan tanpa otoritas politik yang memiliki kompetensi fiqh dan integritas moral. Oleh karena itu, faqih yang memenuhi syarat ijtihad mutlak, keadilan, dan kapasitas manajerial berhak memegang kepemimpinan tertinggi.

Yang menarik, sebagaimana dicatat Al-Walid , Khomeini menyadari potensi absolutisme dalam sistem tersebut. Karena itu, Iran tidak dibentuk sebagai teokrasi murni, melainkan sebagai republik yang mengintegrasikan mekanisme demokratis. Inilah yang disebut sebagai “teo-demokrasi”: kombinasi antara legitimasi Ilahi dan partisipasi rakyat.

Struktur Institusional dan Mekanisme Anti-Absolutisme

Ketahanan sistem wilayatul faqih tidak hanya terletak pada legitimasi teologis, tetapi pada arsitektur institusionalnya. Konstitusi Republik Islam Iran membentuk sejumlah lembaga kunci:

  1. Majelis Khubregan (Assembly of Experts): dipilih langsung oleh rakyat dan berwenang memilih serta mengawasi Wali Faqih.

  2. Syura-ye Negahban (Dewan Wali/Guardian Council): mengawasi legislasi agar tidak bertentangan dengan syariah dan konstitusi.

  3. Majelis Syura-ye Islami (Parlemen) dan Presiden: dipilih melalui pemilu langsung.

Dalam sistem ini, wali faqih memiliki otoritas strategis (panglima tertinggi militer, deklarasi perang-damai, pengangkatan kepala yudikatif), namun tetap berada dalam pengawasan lembaga ahli.

Struktur ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai “institusionalisasi karisma revolusioner". Kepemimpinan tidak sepenuhnya bergantung pada figur personal, tetapi dilembagakan dalam mekanisme konstitusional.

Baca Juga: Presiden Iran: Pembunuhan Ali Khamenei Adalah Deklarasi Perang Terbuka Melawan Umat Muslim Dunia

Dengan demikian, kematian Khamenei tidak otomatis berarti kekosongan kekuasaan. Secara normatif dan prosedural, Majelis Khubregan memiliki kewenangan untuk memilih pengganti berdasarkan kriteria fiqh dan politik yang telah dirumuskan sejak awal revolusi.

Terlebih, stok sosok yang memenuhi syarat untuk menjadi wali faqih (pengganti Ali Khamenei) jumlahnya tidak sedikit. Rakyat Iran sepenuh percaya dengan sistem tersebut dengan dilandasi oleh pondasi dan keyakinan 'orang-orang suci' pada sosok-sosok yang ditunjuk sebagai wali faqih.

Eskalasi Perang dan Konsolidasi Nasionalisme

Dalam konteks eskalasi konflik dengan Amerika Serikat dan Israel, sistem wilayatul faqih menunjukkan karakter defensif yang kuat. Konflik eksternal secara historis cenderung memperkuat kohesi internal Iran. Perang Iran-Irak (1980–1988) adalah preseden penting bagaimana ancaman eksternal justru mengkonsolidasikan legitimasi negara revolusioner.

Kematian Khamenei dalam konteks serangan eksternal berpotensi dibingkai sebagai “martir politik”, memperkuat solidaritas nasional dan religius. Dalam logika politik Syiah, narasi kesyahidan memiliki daya mobilisasi yang besar. Negara dapat memanfaatkan simbolisme tersebut untuk memperkuat legitimasi rezim dan mendelegitimasi oposisi domestik sebagai ancaman terhadap integritas nasional.

Dalam kondisi perang, struktur komando terpusat di bawah wali faqih justru menjadi keunggulan sistem. Otoritas militer yang terintegrasi—baik tentara reguler maupun Korps Garda Revolusi—berada dalam satu garis komando konstitusional. Hal ini meminimalkan risiko dualisme kepemimpinan dalam situasi krisis.

Wilayatul Faqih sebagai Model Ketahanan Politik

Secara teoretis, ketahanan politik (political resilience) ditentukan oleh tiga variabel: legitimasi, kapasitas institusional, dan kemampuan adaptif. Dalam konteks ini:

  1. Legitimasi: bersumber dari kombinasi mandat Ilahi (doktrin Imamah) dan partisipasi rakyat (pemilu).

  2. Kapasitas institusional: diwujudkan melalui struktur konstitusional yang jelas dalam mekanisme suksesi.

  3. Kemampuan adaptif: terlihat dalam evolusi praktik politik Iran yang mengakomodasi dinamika global tanpa meninggalkan fondasi ideologisnya.

Sebagaimana ditegaskan Al-Walid , sistem ini secara sadar mengantisipasi potensi penyimpangan dengan membentuk mekanisme pengawasan kolektif. Artinya, stabilitas tidak sepenuhnya bertumpu pada moralitas personal seorang faqih, tetapi pada sistem yang mengelilinginya.

Pasca Khamenei, kemungkinan muncul pergeseran gaya kepemimpinan dari figur kharismatik ke model yang lebih kolektif. Namun, perubahan tersebut tidak serta-merta mengubah struktur dasar negara. Justru dalam kondisi krisis, elite politik cenderung mempertahankan kontinuitas ideologis untuk mencegah delegitimasi internal.

Tantangan dan Batasan

Meski demikian, tidak dapat diabaikan adanya tantangan serius. Fragmentasi elite, tekanan ekonomi akibat sanksi, dan generasi muda yang lebih pragmatis dapat menguji elastisitas sistem. Selain itu, proses pemilihan wali faqih baru berpotensi menjadi arena kontestasi internal di antara faksi ulama dan militer.

Namun, dibandingkan sistem presidensial murni yang sangat personalistik, wilayatul faqih memiliki mekanisme suksesi yang relatif terlembaga. Selama Majelis Khubregan berfungsi sesuai mandat konstitusional, transisi kekuasaan dapat berlangsung dalam koridor hukum.

Baca Juga: Analis Luar Negeri: Kematian Khamenei Bisa Picu Iran Jadi Negara Lebih Militeristik

Kesimpulan

Konsep wilayatul faqih, sebagaimana dianalisis Kholid Al-Walid , merupakan sintesis antara teologi Imamah dan sistem republik modern yang melahirkan bentuk pemerintahan teo-demokrasi. Dalam konteks eskalasi perang Iran versus Amerika Serikat dan Israel, sistem ini justru menunjukkan karakter ketahanan struktural.

Kematian Ali Khamenei tidak otomatis mengguncang fondasi negara, karena otoritas kepemimpinan telah dilembagakan dalam mekanisme kolektif. Wilayatul faqih menyediakan kerangka suksesi, legitimasi ideologis, dan kontrol institusional yang relatif solid dalam menghadapi tekanan eksternal.

Dengan demikian, alih-alih menjadi titik disintegrasi, fase pasca-Khamenei berpotensi menjadi momentum konsolidasi nasional di bawah narasi pertahanan revolusi. Stabilitas Iran tidak semata-mata bergantung pada figur, tetapi pada desain sistem politik yang sejak awal dirancang untuk bertahan dalam kondisi krisis.

Barangkali, sistem wilayatul faqih yang kuat dan kokoh ini yang mendasari bahwa kematian Ali Khamenei tak sedikitpun membuat Iran gentar, apalagi melemah. Sebaliknya, akan menjadi titik balik kekuatan negeri Mullah dalam melawan musuh-musuhnya dengan kekuatan yang lebih besar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi