Akurat
Pemprov Sumsel

Korban Epstein Gugat Pemerintah AS dan Google soal Kebocoran Identitas

Fitra Iskandar | 28 Maret 2026, 10:40 WIB
Korban Epstein Gugat Pemerintah AS dan Google soal Kebocoran Identitas
Epstein Files. Foto: Hurriyetdailynews

AKURAT.CO Para penyintas kasus kejahatan seksual Jeffrey Epstein menggugat pemerintah Amerika Serikat dan Google setelah identitas mereka diduga terungkap dalam dokumen yang dipublikasikan secara daring oleh Departemen Kehakiman AS.

Departemen Kehakiman (DOJ) pada Januari lalu merilis lebih dari tiga juta berkas terkait penyelidikan terhadap Epstein, termasuk keterkaitannya dengan sejumlah tokoh berpengaruh. Namun, pejabat kemudian menghadapi masalah setelah nama-nama korban yang seharusnya disamarkan justru muncul tanpa penyuntingan.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menyatakan DOJ telah mengungkap sekitar 100 penyintas dengan mempublikasikan informasi pribadi mereka ke publik.

Mereka juga menilai, meskipun pemerintah telah mengakui pelanggaran tersebut dan menarik kembali data, sejumlah platform daring seperti Google tetap menampilkan ulang informasi tersebut dan menolak permintaan korban untuk menghapusnya.

Baca Juga: Begini Jawaban Bill Clinton dalam Kesaksian Tertutup di Hadapan Kongres AS terkait Epstein Files

Gugatan itu menyebut informasi pribadi korban masih muncul di hasil pencarian dan konten yang dihasilkan kecerdasan buatan Google.

Sementara itu, jurnalis dari The New York Times menemukan puluhan foto tanpa busana dalam dokumen tersebut yang memperlihatkan wajah individu.

Epstein sendiri divonis pada 2008 atas kasus prostitusi anak, termasuk terhadap korban berusia 14 tahun. Ia meninggal dunia di sel tahanan di New York pada 2019 sebelum menjalani persidangan atas dakwaan perdagangan seks.

Dalam dokumen gugatan disebutkan para korban kini kembali mengalami trauma, termasuk menerima telepon, email, hingga ancaman keselamatan dari orang asing, serta tuduhan terlibat dengan Epstein, padahal mereka merupakan korban.

Sumber: Hurriyetdailynews

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.