Akurat Logo

Hukuman Mantan Ibu Negara Korea Selatan Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Fitra Iskandar | 28 April 2026, 18:37 WIB
Hukuman Mantan Ibu Negara Korea Selatan Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Hukuman Mantan Ibu Negara Korea Selatan Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara. Foto: Yonhap

AKURAT.CO Pengadilan banding di Korea Selatan memperberat hukuman terhadap mantan ibu negara Kim Keon Hee dari 20 bulan menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Seoul pada Selasa (28/4/2026), setelah majelis hakim menyatakan Kim terbukti terlibat dalam skema manipulasi harga saham serta menerima hadiah mewah dari kelompok keagamaan.

Terbukti Terlibat Manipulasi Saham

Menurut laporan kantor berita Yonhap, pengadilan menemukan bukti bahwa Kim berperan dalam praktik manipulasi pasar saham yang melanggar hukum.

Baca Juga: Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup

Selain itu, ia juga dinyatakan menerima barang-barang mewah dari Unification Church, yang memperkuat dakwaan pelanggaran etika dan korupsi.

Tim jaksa khusus yang dipimpin Min Joong-ki sebelumnya menuntut hukuman lebih berat, yakni 15 tahun penjara.

Suami Sudah Lebih Dulu Dihukum

Kasus ini menambah daftar panjang skandal politik yang melibatkan keluarga mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Yoon sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya setelah dinyatakan bersalah atas kebijakan darurat militer pada Desember 2024. Ia kini menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait keputusan tersebut.

Putusan terhadap Kim Keon Hee diperkirakan akan semakin mengguncang politik domestik Korea Selatan, yang dalam beberapa tahun terakhir diwarnai berbagai kasus korupsi tingkat tinggi.

Pengamat menilai keputusan pengadilan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap elite politik terus diperketat, termasuk terhadap keluarga mantan pemimpin negara.

 Sumber: Anadolu

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.