Akurat Logo

Pelaku Rencana Penyerangan Konser Taylor Swift di Wina Divonis 15 Tahun Penjara

Fitra Iskandar | 29 Mei 2026, 08:48 WIB
Pelaku Rencana Penyerangan Konser Taylor Swift di Wina Divonis 15 Tahun Penjara
Bencana Serang Konser Taylor Swift di Wina. Foto: Pixabay

AKURAT.CO Pengadilan Austria menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang pria yang terbukti merencanakan serangan terhadap konser penyanyi dunia Taylor Swift di Wina. Putusan itu dibacakan pada Kamis waktu setempat dan menjadi sorotan internasional karena terkait ancaman teror terhadap rangkaian tur musik terbesar dunia.

Pengadilan Negeri Wiener Neustadt, yang berada di selatan ibu kota Austria, menyatakan terdakwa berusia 21 tahun bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk rencana serangan terhadap konser Taylor Swift pada Agustus 2024 lalu.

Sesuai aturan privasi Austria, identitas lengkap terdakwa tidak dipublikasikan dan hanya disebut sebagai Beran A. Dalam persidangan, pria berkewarganegaraan Austria itu mengakui keterlibatannya dalam rencana penyerangan konser.

“Saya hanya ingin mengatakan bahwa saya menyesal,” ujar Beran A. di hadapan hakim sebelum putusan dibacakan.

Otoritas Austria sebelumnya berhasil menggagalkan rencana serangan tersebut, namun ancaman keamanan membuat tiga konser Taylor Swift di Wina akhirnya dibatalkan. Padahal, puluhan ribu penggemar atau Swifties dari berbagai negara telah datang ke Austria untuk menghadiri tur fenomenal Eras Tour milik sang penyanyi Amerika Serikat.

Menurut jaksa, Beran A. diduga berencana menyerang kerumunan di luar Stadion Ernst Happel menggunakan pisau dan bahan peledak rakitan. Polisi kemudian menggeledah apartemennya pada 7 Agustus 2024 dan menemukan material pembuat bom sehari sebelum konser digelar.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa memiliki hubungan dengan anggota kelompok ISIS. Mereka disebut mendiskusikan pembelian senjata serta pembuatan bom, termasuk upaya membeli senjata ilegal menjelang konser berlangsung.

Kasus ini turut menyeret pria lain bernama Arda K., yang juga berusia 21 tahun. Ia divonis 12 tahun penjara atas keterlibatan dalam jaringan teroris dan rencana serangan di sejumlah negara Timur Tengah.

Kedua terdakwa diduga bekerja sama dengan Hasan E., pria yang kini ditahan di Arab Saudi. Mereka disebut merencanakan serangan serentak di Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab selama Ramadan 2024 atas nama ISIS.

Pengadilan juga menyatakan kedua terdakwa bersalah atas dakwaan percobaan pembunuhan terkait insiden penusukan petugas keamanan di Makkah pada Maret 2024. Dalam serangan itu, Hasan E. dilaporkan melukai beberapa aparat keamanan dan seorang wanita sebelum akhirnya ditangkap.

Taylor Swift sebelumnya mengaku sangat terpukul atas pembatalan konsernya di Wina. Dalam unggahan di Instagram dua pekan setelah kejadian, ia menyebut pembatalan tersebut memunculkan rasa takut dan rasa bersalah karena banyak penggemar telah merencanakan perjalanan untuk menghadiri konsernya.

“Pembatalan konser di Wina sangat menghancurkan bagi kami,” tulis Taylor Swift saat itu.

Kasus ini kembali memicu kekhawatiran soal ancaman keamanan terhadap acara hiburan berskala besar di Eropa, terutama di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap aktivitas jaringan ekstremis internasional.

Sumber: PBS

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.