Mantan Bos Jalan Tol Italia Divonis 12 Tahun Penjara, Pengadilan Tetapkan 32 Terdakwa Bersalah dalam Tragedi Jembatan Morandi

AKURAT.CO Pengadilan Italia menjatuhkan hukuman kepada 32 terdakwa dalam kasus runtuhnya Jembatan Morandi di Genoa yang menewaskan 43 orang. Putusan yang dibacakan pada Kamis (17/7/2026) waktu setempat itu menjadi babak penting dalam proses hukum atas salah satu bencana infrastruktur paling mematikan dalam sejarah Italia.
Mantan Direktur Utama operator jalan tol Autostrade per l'Italia (ASPI), Giovanni Castellucci, divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan karena kelalaian dan kegagalan menjaga keselamatan infrastruktur.
Majelis hakim menyatakan Castellucci menunda pekerjaan pemeliharaan penting pada Jembatan Morandi, yang akhirnya roboh saat hujan deras pada 14 Agustus 2018, ketika lalu lintas sedang padat.
Jembatan tersebut merupakan bagian dari jalur utama yang menghubungkan Italia dengan Prancis. Saat struktur utama ambruk, puluhan kendaraan jatuh dari ketinggian dan menyebabkan 43 orang meninggal dunia.
Castellucci sendiri diketahui saat ini juga tengah menjalani hukuman dalam kasus kecelakaan bus di sebuah viaduk pada 2013 yang menewaskan 40 orang.
Keluarga Korban Sambut Putusan Pengadilan
Ruang sidang dipenuhi keluarga korban yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum. Mereka menyambut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang akhirnya ditegakkan.
"Hari ini kami akhirnya bisa mengatakan bahwa ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian keluarga kami," kata Michele Matti Altadonna, yang kehilangan saudara laki-lakinya dalam tragedi tersebut.
Ia menegaskan perjuangan hukum belum berakhir karena sejumlah terdakwa dipastikan akan mengajukan banding.
"Kami tidak akan menyerah sampai proses ini selesai di Mahkamah Agung demi empat anak yang ditinggalkan saudara saya," ujarnya.
Investigasi: Hampir Tak Ada Perawatan Selama 51 Tahun
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Selama 51 tahun sejak diresmikan pada 1967 hingga runtuh pada 2018, pilar utama yang akhirnya roboh disebut tidak pernah mendapatkan penguatan struktur secara memadai.
Perbaikan memang sempat dilakukan pada dua pilar lainnya, sementara pekerjaan pada pilar nomor sembilan—yang akhirnya runtuh—masih dalam tahap perencanaan.
Pengacara keluarga korban, Raffaele Caruso, menegaskan tragedi tersebut sebenarnya dapat dicegah.
"Jembatan Morandi tidak runtuh secara kebetulan. Bencana ini seharusnya bisa dihindari," katanya.
Sejumlah Pejabat dan Eksekutif Ikut Divonis
Selain Castellucci, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada sejumlah mantan pejabat ASPI, perusahaan konsultan teknik Spea, serta beberapa pejabat Kementerian Infrastruktur Italia.
Mantan kepala pemeliharaan ASPI, Michele Mitelli, divonis 11 tahun penjara, sedangkan mantan wakil pimpinan perusahaan Paolo Berti dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan.
Sebagian tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pemerintah Italia: Bukan Musibah, Melainkan Kelalaian
Wakil Menteri Transportasi Italia, Edoardo Rixi, menyebut putusan pengadilan sebagai langkah penting menuju keadilan bagi para korban.
Menurutnya, runtuhnya Jembatan Morandi bukanlah bencana yang terjadi secara alami, melainkan akibat kesalahan serius dan kelalaian pihak yang bertanggung jawab memastikan keselamatan infrastruktur.
Sementara itu, kubu pembela tetap berpendapat bahwa penyebab utama keruntuhan adalah cacat konstruksi tersembunyi berupa korosi kabel penyangga, bukan karena minimnya perawatan.
Dalam perkembangan lain, ASPI dan Spea sebelumnya telah mencapai penyelesaian di luar pengadilan dengan jaksa melalui pembayaran kompensasi sebesar 29 juta euro kepada negara.
Saat tragedi terjadi, ASPI masih berada di bawah kendali grup Atlantia milik keluarga Benetton. Namun setelah gelombang kemarahan publik, keluarga tersebut akhirnya melepaskan kepemilikan perusahaan kepada negara.
Sumber: France24
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







