Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Buka Sampai 12 Februari 2024, Cek Persyaratan Lengkapnya

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sedang membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan. Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 12 Februari 2024.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi kesehatan. Kemenkes RI membuka kesempatan untuk bergabung menjadi Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Individu Periode I Tahun 2024.
Baca Juga: Buka Loker Untuk Fresh Graduate, Ketahui Sejarah Panjang PT Freeport Indonesia
Berikut jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan beserta persyaratannya, Jumat (9/2/2024).
Jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan
1. Dokter
2. Dokter Gigi
3. Tenaga Kesehatan Masyarakat
4. Tenaga Kesehatan Lingkungan (diutamakan Sanitasi Lingkungan)
5. Tenaga Teknologi Laboratorium Medik
6. Tenaga Kefarmasian
7. Tenaga Gizi (diutamakan Nutrisionis)
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia maksimal 35 tahun (diutamakan untuk dokter dan dokter gigi dan 30 tahun untuk tenaga kesehatan lainnya)
3. Tidak sedang terikat perjanjian atau kontrak dengan instansi lain
4. Untuk peserta wanita tidak dalam kondisi hamil
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Bebas narkoba
7. Berkelakuan baik
8. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan
10. Berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan mempunyai Kartu BPJS Kesehatan
Baca Juga: Shopee Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1 Semua Jurusan, Cek Kualifikasi Lengkapnya di Sini
Pendaftaran dibuka dari tanggal 7 sampai 12 Februari 2024. Jika memenuhi kriteria dan persyaratan di atas dan tertarik untuk mendaftar bisa melalui link berikut ini:
https://tugsusnakes.kemkes.go.
Selalu ingat batas tanggal pendaftaran dan hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena lowongan ini gratis dan tidak diminta biaya dalam bentuk apapun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








