Akurat
Pemprov Sumsel

Cukai Tak Naik, Rokok Tetap Murah: Ancaman Serius bagi Kesehatan Publik dan Fiskal Negara

Arief Rachman | 7 Oktober 2025, 21:19 WIB
Cukai Tak Naik, Rokok Tetap Murah: Ancaman Serius bagi Kesehatan Publik dan Fiskal Negara


AKURAT.CO Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) merilis hasil studi terbaru yang menguak kelemahan strategis kebijakan pengendalian rokok di Indonesia.

Studi bertajuk “Strategi Pengendalian Prevalensi Perokok: Tantangan Downtrading dan Alternatif Produk”menunjukkan bahwa fenomena downtrading—yakni peralihan perokok dari merek mahal ke merek yang lebih murah akibat tidak adanya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT)—menghambat upaya menurunkan prevalensi perokok, mengurangi potensi penerimaan negara, serta menandai perlunya reformasi fiskal pada instrumen CHT.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat prevalensi perokok anak mencapai 7,4% atau sekitar 5,9 juta anak, sementara perokok usia 15 tahun ke atas stagnan di kisaran 30%. Harga rokok di Indonesia juga termasuk yang termurah di kawasan Asia Pasifik (Numbeo, 2025).

Ketua PKJS UI, Aryana Satrya, menjelaskan bahwa harga rokok yang terjangkau membuat perokok sulit berhenti.

“Lebih dari sepertiga perokok aktif, atau 35,73%, melakukan downtrading, dan mayoritas berasal dari kelompok berpenghasilan rendah serta pekerja informal,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Peneliti utama, Risky Kusuma Hartono, mengungkapkan bahwa perokok yang melakukan downtrading memiliki peluang 5,75 kali lebih besar untuk tetap merokok dibandingkan dengan mereka yang berhenti.

“Struktur cukai yang longgar ibarat menyediakan ‘tangga darurat’ bagi perokok. Setiap kali harga naik, mereka tidak berhenti merokok, melainkan turun ke produk yang lebih murah. Ini kegagalan kebijakan fiskal yang harus segera direformasi,” tegas Risky.

Baca Juga: Peran Pemda Kunci Jaga Inflasi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Analisis PKJS menunjukkan harga rata-rata rokok konvensional per bungkus turun dari Rp18.673 (2024) menjadi Rp17.295 (2025) akibat tidak adanya kenaikan tarif cukai dan masih adanya diskon pembelian.

Sebanyak 33,15% responden mengaku masih membeli rokok dengan harga diskon tahun ini.

Selain itu, pembelian rokok batangan tetap marak, terutama di kalangan remaja.

Studi menunjukkan perokok yang membeli rokok batangan memiliki peluang 3,36 kali lebih besar untuk tetap merokok. Penggunaan rokok elektronik (vape) bahkan meningkatkan peluang 12,05 kali lebih tinggi untuk terus merokok.

Dampak Ekonomi: Potensi Kehilangan Rp24,4 Triliun

Tim riset memperkirakan perilaku downtrading dapat menurunkan penerimaan negara dari CHT hingga Rp24,4 triliun, sekaligus menciptakan persaingan industri yang tidak sehat dan beban kesehatan jangka panjang.

Beberapa pejabat pemerintah menanggapi hasil studi ini.

Kepala Seksi Tarif Cukai & Harga Dasar I DJBC, Arie Kusuma, mengakui, pelaku downtrading sangat sensitif terhadap harga. “Data PKJS melengkapi pemantauan harga kami dari sisi konsumen,” ujarnya.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ronald Jenri Silalahi, menyoroti masih maraknya penjualan rokok batangan.

“Kami sudah mendukung Kemenkes dalam pengawasan penjualan rokok batangan sesuai PP No. 28/2024. Temuan PKJS-UI sangat berharga untuk memperkuat pengawasan lintas lembaga,” ujarnya.

Pejabat Direktorat Strategi Perpajakan Kementerian Keuangan, Sarno, menegaskan pentingnya simplifikasi struktur tarif cukai.

“Kami berupaya mendekatkan gap antar tarif dan siap menindaklanjuti arahan untuk mengurangi jumlah layer secara bertahap,” ujarnya.

Dari sisi kesehatan, dr. Benget Saragih, M.Epid dari Kementerian Kesehatan, menilai fenomena ini paling banyak terjadi di kalangan masyarakat miskin dan muda.

Baca Juga: Pertandingan Seru, Gubernur Herman Deru Raih Juara Dua Tenis Meja Kepala Daerah PORNAS XVII KORPRI

“Mereka membeli rokok eceran dengan uang pribadi karena harga masih murah akibat sistem cukai bertingkat. Artinya, murahnya ini difasilitasi oleh negara,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menekankan bahwa fungsi utama cukai adalah pengendalian konsumsi, bukan sekadar penerimaan negara.

“Pemerintah harus kreatif mencari sumber penerimaan lain. Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Rekomendasi PKJS-UI

PKJS-UI merekomendasikan langkah strategis bagi pemerintah dan DPR untuk reformasi kebijakan CHT, antara lain:

  1. Kenaikan tarif dan simplifikasi struktur CHT oleh Kementerian Keuangan.

  2. Komisi XI DPR RI mendorong penyederhanaan dan kenaikan tarif cukai.

  3. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memperkuat rekomendasi kebijakan cukai.

  4. Penghapusan golongan 2 dan 3, menyisakan tiga jenis utama (SKM, SPM, SKT), serta kenaikan tarif minimal 25% per tahun.

  5. Kementerian Perdagangan menegakkan larangan penjualan rokok batangan.

  6. Kementerian Kesehatan memperluas program Upaya Berhenti Merokok (UBM) bagi kelompok pra-sejahtera, anak, dan remaja.

PKJS-UI menegaskan, jika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada 2026, harga rokok akan tetap terjangkau, praktik downtrading semakin marak, pengendalian perokok stagnan, dan penerimaan negara tidak optimal.

Baca Juga: OJK Gelar SICANTIKS di Provinsi Banten, Perkuat Peran Perempuan sebagai Penggerak Literasi Keuangan Syariah

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.