Kemenkes Terapkan Rujukan Berbasis Kompetensi Mulai 2026, Tak Lagi Berjenjang

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberlakukan sistem rujukan berbasis kompetensi mulai tahun 2026.
Sistem baru ini menjadi pengganti mekanisme rujukan berjenjang yang selama ini mengharuskan pasien naik tingkat dari fasilitas kesehatan tipe D, C, B, hingga A.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan, melalui sistem ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang kompeten menangani kondisi medisnya, tanpa harus mengikuti urutan tingkatan rumah sakit.
“Bukan dihapus, tapi sekarang rujukannya berdasarkan kompetensi. Kalau dulu harus berjenjang dari puskesmas ke rumah sakit tipe C dulu, lalu ke tipe B, kemudian ke tipe A,” ujar Dante, Minggu (30/11/2025).
Dante menambahkan, klasifikasi rumah sakit berdasarkan tipe sejauh ini ditentukan oleh jumlah tempat tidur: rumah sakit tipe C memiliki sekitar 100 tempat tidur, tipe B sebanyak 100–200, sedangkan lebih dari 200 tempat tidur masuk kategori tipe A.
Baca Juga: Content Creator: Pengertian, Alasan Diminati Generasi Muda, dan Prospek Kariernya
Namun, dalam sistem rujukan berbasis kompetensi, yang menjadi acuan bukan lagi tipe rumah sakit, melainkan kemampuan teknis medis yang tersedia.
Ia memberi contoh, rumah sakit tipe C yang memiliki dokter bedah jantung dapat langsung menangani operasi jantung.
“Kalau rumah sakit tipe C punya dokter bedah jantung, maka operasi jantung bisa dilakukan di sana. Pasien boleh langsung ke rumah sakit tipe C dan pelayanannya dianggap setara tipe A,” jelasnya.
Dengan demikian, pembayaran klaim BPJS Kesehatan nantinya juga akan mengikuti kompetensi layanan yang diberikan rumah sakit, bukan berdasarkan tipenya.
“Klaim BPJS tetap dibayar sesuai kompetensinya, walaupun rumah sakitnya tipe C,” kata Dante.
Ia menegaskan, sistem ini memberi fleksibilitas lebih besar bagi pasien untuk mendapat layanan yang tepat sesuai indikasi medis.
“Jadi tidak berjenjang lagi. Mau langsung ke tipe C, B, atau A boleh, tergantung kondisi medisnya,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








