Kemenkes Terapkan Rujukan Berbasis Kompetensi Mulai 2026, Tak Lagi Berjenjang

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberlakukan sistem rujukan berbasis kompetensi mulai tahun 2026.
Sistem baru ini menjadi pengganti mekanisme rujukan berjenjang yang selama ini mengharuskan pasien naik tingkat dari fasilitas kesehatan tipe D, C, B, hingga A.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan, melalui sistem ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang kompeten menangani kondisi medisnya, tanpa harus mengikuti urutan tingkatan rumah sakit.
“Bukan dihapus, tapi sekarang rujukannya berdasarkan kompetensi. Kalau dulu harus berjenjang dari puskesmas ke rumah sakit tipe C dulu, lalu ke tipe B, kemudian ke tipe A,” ujar Dante, Minggu (30/11/2025).
Dante menambahkan, klasifikasi rumah sakit berdasarkan tipe sejauh ini ditentukan oleh jumlah tempat tidur: rumah sakit tipe C memiliki sekitar 100 tempat tidur, tipe B sebanyak 100–200, sedangkan lebih dari 200 tempat tidur masuk kategori tipe A.
Baca Juga: Content Creator: Pengertian, Alasan Diminati Generasi Muda, dan Prospek Kariernya
Namun, dalam sistem rujukan berbasis kompetensi, yang menjadi acuan bukan lagi tipe rumah sakit, melainkan kemampuan teknis medis yang tersedia.
Ia memberi contoh, rumah sakit tipe C yang memiliki dokter bedah jantung dapat langsung menangani operasi jantung.
“Kalau rumah sakit tipe C punya dokter bedah jantung, maka operasi jantung bisa dilakukan di sana. Pasien boleh langsung ke rumah sakit tipe C dan pelayanannya dianggap setara tipe A,” jelasnya.
Dengan demikian, pembayaran klaim BPJS Kesehatan nantinya juga akan mengikuti kompetensi layanan yang diberikan rumah sakit, bukan berdasarkan tipenya.
“Klaim BPJS tetap dibayar sesuai kompetensinya, walaupun rumah sakitnya tipe C,” kata Dante.
Ia menegaskan, sistem ini memberi fleksibilitas lebih besar bagi pasien untuk mendapat layanan yang tepat sesuai indikasi medis.
“Jadi tidak berjenjang lagi. Mau langsung ke tipe C, B, atau A boleh, tergantung kondisi medisnya,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







