Kasus Campak di Indonesia Menurun, Kemenkes Perkuat Imunisasi di Daerah KLB

AKURAT.CO Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Andi Saguni, menyatakan jumlah kasus campak di Indonesia mulai menunjukkan tren penurunan dalam beberapa pekan terakhir.
Meski demikian, pemerintah tetap memperkuat upaya imunisasi di daerah yang mengalami kejadian luar biasa (KLB) maupun wilayah dengan peningkatan kasus.
Andi menjelaskan, pada minggu ke-9 tercatat sebanyak 511 kasus campak di seluruh Indonesia. Angka tersebut kemudian menurun pada laporan pekan berikutnya menjadi 231 kasus.
“Pada minggu ke-9 tercatat 511 kasus di seluruh Indonesia, dan pada laporan minggu terakhir jumlahnya menurun menjadi 231 kasus. Artinya, tren kasus sudah mulai menurun,” ujar Andi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jumat (13/3/2026).
Untuk menekan penyebaran penyakit, Kemenkes telah melaksanakan imunisasi respons wabah atau Outbreak Response Immunization (ORI) di seluruh kabupaten dan kota yang mengalami KLB.
Selain itu, daerah yang tidak berstatus KLB tetapi mengalami peningkatan kasus juga menjadi sasaran program kejar imunisasi.
“Respons imunisasi melalui ORI sudah dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota yang mengalami KLB. Sementara daerah yang tidak berstatus KLB namun kasusnya meningkat juga dilakukan catch-up campaign atau kejar imunisasi campak,” jelasnya.
Menurut Andi, campak merupakan penyakit menular dengan tingkat penularan yang sangat tinggi. Satu kasus dapat menularkan penyakit kepada banyak orang, terutama pada kelompok rentan seperti balita.
“Campak memiliki daya tular yang sangat tinggi. Satu kasus bisa menularkan kepada 12 hingga 18 orang. Kelompok yang paling rentan adalah balita, meskipun juga terdapat beberapa kasus pada orang dewasa,” katanya.
Baca Juga: Ahli: Program MBG Harus Dikawal Ketat Agar Visi Besarnya Tercapai
Karena itu, Kemenkes menekankan pentingnya imunisasi dasar campak yang diberikan dua kali pada anak. Imunisasi pertama diberikan saat bayi berusia 9 bulan, sedangkan dosis kedua diberikan pada usia 18 bulan.
“Ketika baru satu kali imunisasi pada usia 9 bulan, perlindungan imunitas sekitar 80 persen. Namun setelah mendapatkan imunisasi kedua pada usia 18 bulan, tingkat perlindungannya meningkat hingga sekitar 97 persen,” jelas Andi.
Ia menambahkan, penurunan kasus campak saat ini juga dipengaruhi oleh respons cepat pemerintah melalui program imunisasi di daerah dengan peningkatan kasus serta kampanye kesehatan kepada masyarakat.
“Penurunan ini dipengaruhi oleh pelaksanaan ORI di daerah yang mengalami KLB dan program kejar imunisasi di wilayah dengan peningkatan kasus,” ujarnya.
Selain imunisasi, pemerintah juga mendorong peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat agar menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Orang tua juga diimbau untuk membatasi aktivitas anak yang sedang sakit agar tidak menularkan penyakit kepada orang lain.
“Anak-anak balita yang sedang sakit sebaiknya tidak dibawa keluar rumah. Selain itu, masyarakat perlu menerapkan PHBS seperti mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, serta terus mengikuti edukasi kesehatan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









