BAZNAS Gelar Rakernis Standar Tata Kelola untuk Tingkatkan Kinerja

AKURAT.CO Demi meningkatnya tata kelola koordinasi pengelolaan zakat nasional di lingkungan BAZNAS Provinsi serta Kabupaten atau Kota, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Standar Tata Kelola BAZNAS untuk seluruh Pimpinan BAZNAS Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang digelar secara daring, pada Selasa (31/5/2022).
Menurut Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad kegiatan Rakernis ini juga sekaligus menumbuhkan harmonisasi pengurus. Pihaknya pun berharap pengelolaan zakat di lingkungan BAZNAS dapat terus terjaga dengan baik guna berdampak besar bagi kesejahteraan masyarakat.
"Alhamdulillah, acara ini demi meningkatkan tata kelola BAZNAS seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural. Maka perlu adanya standardisasi untuk kita semua," ujar Noor.
Lebih dari itu, Noor menilai Rakernis ini merupakan bagian yang harus dilakukan. Dengan begitu, lanjutnya menyampaikan, Rakernis menjadi salah satu bagian penting untuk memfokuskan diri untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang.
"Upaya-upaya standardisasi tata kelola ini menjadi mutlak agar BAZNAS seluruh Indonesia menjadi sebuah kekuatan bersama sebagai lembaga pemerintah nonstruktural," jelasnya.
Noor menuturkan, visi dan misi telah ditetapkan bersama, termasuk melalui Rencana Strategis (Renstra) untuk BAZNAS seluruh Indonesia. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggungjawab dari seluruh Pimpinan BAZNAS.
"Kekuatan BAZNAS ini kita terjemahkan dalam bentuk bagaimana program-program pengentasan kemiskinan dan menyejahterakan umat. Tujuan itu menjadi bagian yang tak terpisahkan bagi BAZNAS seluruh Indonesia," jelasnya.
Tak hanya itu, Noor menyebut, berbagai kinerja yang dilakukan BAZNAS harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan. Standar ini, kata dia, diharapkan dapat diikuti seluruhnya.
"Maka kita akan terus berupaya untuk mendorong hal tersebut," tutupnya.
Diketahui, Rakernis tata kelola ini disupervisi oleh para pimpinan BAZNAS RI, yakni Dr. Zainulbahar Noor, M.Ec (Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten, Bali, Sulawesi Tengah), Rizaludin Kurniawan, S.Ag (Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku), Achmad Sudrajat, Lc, MA (Prov. Riau, DKI Jakarta, NTT, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo), Saidah Sakwan, MA (Provinsi Jambi, Kep. Riau, Jawa Tengah, DIY, Kalimantan Selatan, Papua), Ir.H.Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec., Ph.D. (Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, NTB, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara), dan Kolonel (Purn) Drs. Nur Chamdani (Provinsi Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Barat). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





