Hukum Bertawashul Ala Orang NU, Tidak Dilarang Dan Justru Dianjurkan

AKURAT.CO - Orang-orang NU dikenal sebagai orang yang giat melakukan ziarah kubur. Mereka melakukan tawashul kepada para nabi, dan orang-orang saleh terdahulu.
Bagi orang NU, bertawashul merupakan bagian dari ikhtiar saat memiliki keinginan akan suatu hal. Tawashul bukan dimaksudkan berbuat kesyirikan.
Selain itu, tawashul juga dapat dilakukan dengan berdoa melalui perantara orang-orang saleh. Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin, halaman 485-486 menyebutkan demikian:
Baca Juga: Gus Baha Komentari Orang yang Gemar Mengkafirkan Tahlil dan Ziarah Kubur
قوله (مسألة : ج) التوسل بالأنبياء والأولياء في حياتهم وبعد وفاتهم مباح شرعاً ، كما وردت به السنة الصحيحة، كحديث آدم عليه السلام حين عصى، وحديث من اشتكى عينيه، وأحاديث الشفاعة، والذي تلقيناه عن مشايخنا وهم عن مشايخهم وهلم جرا
Artinya, “(Satu masalah: Alwi bin Segaf bin Muhammad Al-Ja’fari [Jim]) Tawasul dengan para nabi dan wali saat mereka hidup dan setelah mereka wafat dibolehkan menurut syariat sebagaimana tersebut dalam hadits shahih seperti hadits Nabi Adam AS saat bermaksiat, hadits orang yang mengadukan matanya, hadits syafa‘at, dan segala yang kita terima dari masyayikh kita, mereka dari masyayikh mereka, dan seterusnya.
Semua bentuk tawasul itu boleh dan sudah tetap di pelosok negeri. Mereka sudah cukup sebagai teladan. Mereka itulah orang yang mengajarkan syariat kepada kita. Kita tidak kenal syariat tanpa pengajaran mereka. Kalau saja mereka itu kufur seperti sangkaan orang-orang dungu, niscaya syariat Nabi Muhammad SAW menjadi batal."
Beliau dalam kitabnya menyebut, seruan kepada orang saleh itu hanya majaz. Hakikatnya itu berdoa kepada Allah. Berikut beliau melanjutkan, pada halaman 486:
Baca Juga: Doa Setelah Tahlil; Lengkap Arab, Latin dan Artinya
وقول الشخص المؤمن يا فلان عند وقوعه في شدة داخل في التوسل بالمدعوّ إلى الله تعالى وصرف النداء إليه مجاز لا حقيقة
Artinya: “Seruan seorang mukmin, ‘Wahai syekh fulan,’ saat terperangkap dalam kesulitan hidup, termasuk tawasul kepada Allah melalui nama wali-Nya yang diseru. Sedangkan pengalihan seruan kepadanya merupakan bentuk majaz dalam berbahasa, bukan secara hakiki."
Dari keterangan di atas jelas bahwa hukum bertawashul adalah boleh. Bahkan, bertawashul dianjurkan dilakukan manakala seseorang memliki hajat.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










