Hukum Menggunakan Barang Pro Israel Dalam Keadaan Darurat, Awas Jangan Sampai Salah Pemahaman!

AKURAT.CO, Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas hukum haram menggunakan produk-produk pro Israel memunculkan gerakan boikot dari masyarakat Indonesia. Namun bagaimana hukum penggunaan barang boikot dalam kondisi darurat?
Gerakan boikot sendiri dilakukan dengan tujuan menghentikan muamalah (hubungan) dengan Israel, sebagai upaya menunjukkan sikap kaum muslimin Indonesia yang menolak dukungan dalam bentuk apapun atas genosida yang dilakukan Israel kepada Palestina.
Pengharaman ini ditujukan pada bentuk dukungan terhadap Israel, bukan pada pengharaman produknya. Maka dari itu, gerakan boikot ini diperuntukkan pada produk-produk Israel ataupun milik negara kerjasama yang masih mendukung bahkan memfasilitasi tindakan Israel.
Disisi lain, sejumlah merek terkenal atau yang banyak digunakkan masyarakat Indonesia dalam aktivitas sehari-hari diketahui termasuk sebagai produk boikot, mulai dari makanan, obat-obatan, pakaian, dan lain sebagainya.
Maka bagaimana bila suatu keadaan terdesak dan darurat hanya dapat diatasi dengan menggunakkan produk boikot? Contohnya dalam keadaan sakit yang hanya mampu disembuhkan dengan obat dari sebuah produk boikot?
Para ulama menyebut darurat diartikan sebagai keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengartikan keadaan darurat sebagai suatu uzur yang dapat merubah sesuatu yang dilarang menjadi diperbolehkan.
Artinya keadaan darurat juga dimaknai jika tidak dilakukan maka dapat mendatangkan keburukan bahkan mengancam nyawa. Untuk itu, pada dasarnya keadaan darurat atau terdesak dalam Islam memiliki hukum rukhsah (keringanan) di dalamnya.
Dilansir dari NU Online, rukhsah secara bahasa diartikan sebagai usaha mempermudah dan meringankan suatu urusan. Rukhsah sendiri dibagi kedalam empat jenis; rukhsah wajib, sunnah, mubah, dan makruh. Dalam urusan darurat, maka hukum yang berlaku adalah rukhsah wajib.
Rukhsah wajib atau rukhsah darurat dicontohkan pada keadaan terpaksa mengkonsumsi makanan yang haram, seperti babi ataupun bangkai, menjadi diperbolehkan apabila berada dalam keadaan terdesak yang mengancam jiwa sementara tidak ada pilihan lain selain memakannya.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengatakan konsumsi daging bangkai yang asalnya haram menjadi wajib karena uzur tertentu, yaitu menjaga keselamatan jiwa. (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Ushulul Fiqhil Islami, [Beirut, Darul Fikr, Al-Muashir: 2013 M/1434 H], juz I, halaman 115).
Kasus lain pada rukhsah darurat dicontohkan dalam sebuah hadits mengenai sahabat Nabi SAW yang mendapat keringanan untuk menggantikan mandi wajib setelah berjunub dengan tayamum, karena saat itu musim dingin dan air dapat mengancam nyawanya.
عن عمرو بن العاص قال احتلمت في ليلة باردة في غزوة ذات السلاسل فأشفقت إن اغتسلت أن أهلك فتيممت ثم صليت بأصحابي الصبح فذكروا ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال يا عمرو صليت بأصحابك وأنت جنب فأخبرته بالذي منعني من الاغتسال وقلت إني سمعت الله يقول وَلَا تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يقل شيئا
Artinya: “Dari Amr bin Ash, ia berkata, ‘Suatu malam yang dingin aku bermimpi (jima/ihtilam) pada perang Zatus Salasil. Aku khawatir mati kedinginan bila mandi, lalu aku bertayamum, lalu shalat subuh bersama pasukan. Mereka menceritakan peristiwa ini kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya, ‘Wahai Amr, kamu dalam keadaan junub melakukan shalat bersama pasukan?’ Aku lalu menceritakan kepadanya alasan yang menghalangiku untuk mandi. Kubilang, aku mendengar firman Allah ‘Jangan kalian bunuh diri kalian. Sungguh, Allah maha penyayang terhadap kalian,’ (Surat An-Nisa ayat 29). Nabi saw hanya tertawa dan tidak mengatakan apapun,” (HR Bukhari, Abu Dawud, dan Al-Baihaki dengan lafal Abu Dawud).
Berdasarkan contoh tersebut, rukhsah darurat menjadi wajib dijalankan apabila keadaan terdesak dapat mengancam nyawa seseorang. Namun apabila keadaan masih bisa diatasi, seperti kebutuhan yang dapat digantikan dengan barang yang lain, maka rukhsah wajib tidak berlaku. Wallahu a’lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










