MUI Keluarkan Fatwa Haram, Berikut Ini Hukum Menerima Hadiah Berupa Produk Pro Israel Dalam Islam

AKURAT.CO Dukungan yang diberikan oleh setiap orang dari berbagai negara terhadap Palestina bukan hanya melalui media sosial atau pun lewat aksi saja.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini juga memberikan dukungan dengan mengeluarkan fatwa tentang mengharamkan setiap aktivitas dukungan yang bersifat pro Israel.
Adapun fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh MUI untuk mendukung Palestina ialah Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan untuk perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Kemudian berkaitan dengan hukum menerima hadiah berupa produk pro Israel, apakah termasuk ke dalam aktivitas mendukung agresi Israel terhadap Palestina? Jika dilihat dari bunyi fatwa MUI poin ketiga yaitu:
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung, mau pun tidak langsung hukumnya haram.”
Baca Juga: Anak Buah Suami Puan Maharani Didakwa Lakukan Korupsi Rp8 Triliun Bersama Johnny G Plate Dkk
Dari pernyataan fatwa MUI poin ketiga di atas, itu menunjukkan bahwa aktivitas menggunakan atau memberikan hadiah berupa produk pro Israel kepada seseorang itu hukumnya tidak boleh.
Yang mana hal ini dikarenakan membeli produk pro Israel, sama saja memberikan dukungan ekonomi kepada agresi yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
Dikutip dari berbagai sumber pada Kamis (16/11/2023) berikut ini penjelasan mengenai hukum menerima hadiah berupa produk pro Israel.
Hukum Menerima Hadiah Berupa Produk Pro Israel
Memberikan dan menerima hadiah itu hukumnya sunah. Sebab efek dari hadiah bisa memberikan hal positif, seperti menumbuhkan rasa kasih sayang serta menjauhkan dari permusuhan.
Baca Juga: Diskusi Bareng Warga, Ganjar Pranowo Cerita Sukses Jaga Keistimewaan DIY
Sebagaimana telah dijelaskan melalui ungkapan dari Al-Qurthubi dalam tafsirnya Al-Jami’li Ahkam Al-Quran yaitu:
“Hukum hadiah itu disunahkan, dan hadiah itu bisa mewariskan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan. Imam Maliki telah meriwayatkan dari Atha bin Abdillah al-Khurasani, ia berkata bawah Rasulullah SAW bersabda: Hendaknya kalian saling bersalaman maka kedengkian akan sirna, dan hendaknya kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling menyayangi satu sama lainnya dan permusuhan akan sirna.”
Berkaitan dengan ini, sebenarnya tidak ada persoalan terhadap hadiah tersebut. Namun, bagaimana hukumnya jika menerima hadiah berupa produk pro Israel?
Menerima hadiah berupa produk pro Israel dari seseorang itu hukumnya boleh saja. Asalkan tujuan menerima hadiah tersebut untuk menghargai saudara, teman atau keluarga yang telah memberikan hadiah.
Namun, apabila hadiah yang diberikan oleh seseorang tersebut diniatkan untuk mendukung agresi Israel kepada Palestina, maka hukumnya haram sebagaimana fatwa MUI pada poin ketiga tentang segala aktivitas dukungan untuk Israel itu adalah haram.
Kemudian, jika hadiah berupa produk pro Israel yang diterima tersebut benar-benar tidak disengaja oleh si pemberi hadiah, maka sebagai penerima hadiah dapat memberikan pengertian kepada teman atau saudara untuk tidak melakukannya lagi, serta jelaskan alasan bahwa hal tersebut menjadi salah satu aktivitas mendukung agresi Israel.
Dari persoalan ini, dapat disimpulkan bahwa boleh hukumnya menerima hadiah berupa produk pro Israel yang diberikan oleh teman atau saudara.
Yang mana hal ini dilakukan sebagai rasa menghargai, akan usaha dari orang yang telah memberikan hadiah tersebut.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Maroko: Amar Brkic Bisa Starter, Posisi Bek Kiri Krusial
Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW melalui hadisnya yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yakni sebagai berikut:
“Di dalam hadis tersebut mengandung pengertian kebolehan menerima hadiah dari orang kafir. Sebab, Salman al-Farisi ketika memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW belum masuk Islam. Ia masuk Islam setelah mengetahui tiga tanda kenabian yaitu; penolakan Rasulullah SAW terhadap sedekah (zakat), memakan hadiah, dan khatam an-nubuwwah. Hanya saja Salman al-Farisi melihat an-nubuwwah setelah Rasulullah SAW menerima hadiahnya.”
Selain itu, boleh menerima hadiah tersebut dikarenakan untuk menghindari terjadinya permusuhan.
Dan apabila hadiah yang diberikan diniatkan untuk mendukung agresi Israel, maka penerima hadiah bisa menolak atau pun memberitahukan kepada orang tersebut untuk lain kali membelikan produk yang tidak pro Israel sebagai hadiah.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








