Tok! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024 Sebesar Rp56 Juta, Segini Selisihnya Dengan Tahun 2023

AKURAT.CO - Pemerintah tetapkan biaya haji 2024 yang harus dibayar oleh masing-masing jemaah adalah sebesar Rp56 juta atau 60 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Penetapan biaya ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dengan agenda Penetapan Biaya Haji 2024, Senin (27/11/2023).
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen," tutur Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi dalam menyampaikan kesimpulan rapat panja biaya haji 2024.
Baca Juga: BPKH Gandeng Bank Muamalat Layani Jemaah Haji Dan Umrah
Disebutkan, bahwa biaya Rp56 juta ini dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, living cost atau biaya hidup, dan biaya pembuatan visa.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri, rata-rata adalah Rp37,3 juta per jemaah atau 40 persen dari BPIH.
Diketahui bahwa biaya haji tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya atau tahun 2023. Dimana saat itu pemerintah menetapkan BPIH rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.
Baca Juga: Kemenag: Perpres 58/2023 Wujudkan Moderasi Beragama Kian Kuat Dan Kolaboratif
Dari total biaya tersebut, biaya yang harus dibayar jemaah haji sebesar yaitu Rp49.812.700,26 (55,3 persen). Adapun yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).
Adapun pelunasan yang dibayar langsung oleh jemaah dikurangi setoran awal (Rp 25 juta) dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jemaah.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










