Akurat
Pemprov Sumsel

Surah Al-Hasyr Ayat 7 Disebut dalam Debat Cawapres, Berikut Penjelasan Kandungannya yang Angkat Isu Pemerataan Ekonomi

Fahri Hilmi | 23 Desember 2023, 20:05 WIB
Surah Al-Hasyr Ayat 7 Disebut dalam Debat Cawapres, Berikut Penjelasan Kandungannya yang Angkat Isu Pemerataan Ekonomi

AKURAT.CO Dalam debat Cawapres menuju Pemilu 2024 yang berlangsung pa Jumat (22/12/2023) lalu, peserta debat dari paslon nomor urut tiga, Mahfud MD, turut mengutip ayat Al-Quran dalam pemaparan visi dan misinya dalam tema ekonomi Indonesia.

Hal ini dilakukan Mahfud untuk menunjukkan korelasi antara salah satu undang-undang negara dengan penjelasan teoritis berlandaskan agama dari Al-Quran, mengenai isu pemerataan ekonomi, dari surat Al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut:

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ ۝٧

Mâ afâ'allâhu ‘alâ rasûlihî min ahlil-qurâ fa lillâhi wa lir-rasûli wa lidzil-qurbâ wal-yatâmâ wal-masâkîni wabnis-sabîli kai lâ yakûna dûlatam bainal-aghniyâ'i mingkum, wa mâ âtâkumur-rasûlu fa khudzûhu wa mâ nahâkum ‘an-hu fantahû, wattaqullâh, innallâha syadîdul-‘iqâb

Baca Juga: Mengangkat Jari Telunjuk Saat Tahiyat, Bagaimana Ketentuannya?

Artinya: “Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Dilansir dari NU Online, kandungan makna dalam ayat tersebut mengangkat isu pemerataan ekonomi, dimana perputaran harta kerap kali hanya terjadi antar golongan kaya saja, tanpa menyentuh golongan miskin.

Hal ini kerap terjadi akibat dampak dari maraknya korupsi, dimana manusia merasa buta akan kekayaan, melegalkan berbagai cara untuk menghimpun harta, menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, serta perbuatan zalim lainnya.

Baca Juga: Jelang Natal, Berikut Toleransi Beragama Ala Nabi Terhadap Umat Beragama Lain

Berdasarkan ayat tersebut, Allah SWT menetapkan keadilan dalam hal pemerataan harta, dimana setiap orang berhak atas harta yang ia perjuangkan, sebagaimana diperkuat dalam surat Adz-Dzariyat ayat 19, berikut:

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ ۝١٩

Wa fî amwâlihim ḫaqqul lis-sâ'ili wal-maḫrûm

Artinya: “Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta.” (QS. Adz-Dzariyat: 19).

Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah sebagai pihak yang berwenang menetapkan peraturan dan kebijakan publik, untuk turut serta mengatur regulasi perekonomian agar tindak korupsi dan kecurangan lainnya tidak lagi memberikan kerugian ekonomi bagi pihak-pihak kecil dalam masyarakat. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
Lufaefi
Editor
Lufaefi