Mahfud MD Prihatin Nama PBNU Ikut Terseret dalam Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pihak, termasuk isu aliran dana yang disebut-sebut mengait ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kabar ini menimbulkan kehebohan di kalangan Nahdliyin.
Menanggapi kegaduhan tersebut, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan keprihatinannya. Sebagai warga NU, ia mengaku sedih nama PBNU ikut terbawa dalam isu dugaan korupsi tersebut.
“Agak susah rasanya untuk percaya korupsi seperti itu mengalir kepada sebuah organisasi dalam nama organisasi. Yang mungkin terjadi, bukan PBNU secara kelembagaan, tapi oknum di dalam PBNU,” ujar Mahfud melalui kanal Youtube miliknya, Jumat (26/9).
Mahfud menekankan pentingnya publik tetap jernih menilai. Ia yakin KPK memiliki dasar indikasi yang kuat, namun harus diperjelas apakah dana benar masuk ke institusi PBNU atau hanya diterima individu.
Ia juga menjelaskan pola dugaan korupsi kuota haji yang kerap terjadi. Menurutnya, jemaah reguler seharusnya mendapatkan 8.600 kuota tambahan. Namun sebagian kuota dialihkan ke haji khusus dan dijual melalui travel dengan harga jauh lebih tinggi.
“Travel kontraknya resmi pasti beres. Tapi biasanya ada kickback diam-diam. Misalnya jatah jamaah dengan biaya Rp90 juta berubah jadi Rp700 juta karena tidak diberikan ke jamaah biasa, tapi ke travel,” ungkapnya.
Baca Juga: PBNU Desak KPK Bongkar Peran Khalid Basalamah dalam Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun
Mahfud menambahkan, tidak jarang menteri dijadikan alat oleh staf atau pihak tertentu untuk melakukan praktik korupsi, termasuk dengan mengatasnamakan pejabat atau organisasi besar.
“Saya percaya kalau KPK sudah bicara, berarti indikasinya ada. Tapi harus jelas, apakah ini sungguh masuk ke PBNU atau hanya personal,” tegasnya.
Sejak awal Agustus, KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka. Namun KPK sudah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag, rumah pihak terkait, serta kantor biro perjalanan haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









