Akurat
Pemprov Sumsel

Profil Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Jawa Timur, Jadi Sorotan Usai Kasus Kematian Santrinya

Fajar Rizky Ramadhan | 28 Februari 2024, 14:40 WIB
Profil Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Jawa Timur, Jadi Sorotan Usai Kasus Kematian Santrinya

AKURAT.CO Profil Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Jawa Timur yang menjadi sorotan usai terungkapnya kasus kematian santrinya bernama Bintang Balqis Maulana (14) asal Banyuwangi akibat mengalami penganiayaan dari empat seniornya.

Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, telah menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan di Ponpes Al Hanifiyah Kediri hingga menyebabkan korban meninggal.

Diketahui korban meninggal santri Ponpes Al Hanifiyah Kediri itu merupakan adik angkatan pelaku. Keempat tersangka tersebut antara lain Mereka terdiri dari MN (18 tahun) asal Sidoarjo, MA (18 tahun) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16 tahun) asal Denpasar Bali, dan AK (17 tahun) asal Surabaya.

Baca Juga: Untuk Persiapan, Begini Tuntunan Bagi Ibu Hamil dalam Menjalankan Puasa Ramadhan

“Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKBP Bramastyo Priaji, Kapolres Kediri Kota, dikutip dari sebuah portal media.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa penganiayaan terhadap BM telah terjadi secara berulang-ulang karena masalah kesalahpahaman. Kendati demikian, para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Proful Ponpes Al Hanifiyah Kediri

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyah atau PPTQ Al Hanifiyyah merupakan sebuah lembaga pendidikan Islam yang berlokasi di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Dikutip dari akun Instagram @pptqalhanifiyyah, ponpes ini berdiri sejak tahun 2014 atau 1435 Hijriah. Selain ponpes, lembaga tersebut juga menyelenggarakan sistem pendidikan berupa MTQ Al-Hanifiyyah dan TPQ Al Hanifiyyah.

Nama dari Pengasuh Ponpes Al Hanifiyah adalah Fatihunada atau kerap disapa Gus Fatih. Saat ini, ponpes memiliki total santri sebanyak 93 orang. Rinciannya 74 putri dan 19 putra.

Seperti halnya dengan pondok pesantren lainnya, terdapat sejumlah aktivitas yang dilakukan oleh Ponpes Al Hanifiyah Kediri dikutip dari akun Instagram @pptqalhanifiyyah. Di antaranya seperti pengajian, haul, kegiatan Isra Miraj, hingga pembangunan pesantren.

Baca Juga: Serangan Siber Makin Canggih, AI Jadi Bumerang?

“Update Proses Pembangunan. Asrama PPTQ Al Hanifiyyah. Mayan Mojo Kediri,” tulis akun tersebut disertai video pembangunan.

Ada pula agenda ahad legi dan kegiatan positif lainnya untuk para santri dari beragam kegiatan ponpes.

Lebih lanjut diketahui bahwa Ponpes Al Hanifiyah Kediri belum mengantongi izin dari Kemenag usai dilakukan penyelidikan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam.

“Bahwa korban belajar di Pondok Al-Hanafiyyah. Keberadaan pondok tersebut belum memiliki izin pendirian pondok pesantren,” jelas Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, Selasa (27/2/2024).

Sementara itu, Ponpes Al Hanifiyah diketahui tidak terdaftar alias tidak mengantongi Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang biasa dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

“Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara,” kata M. Ali Ramdhani, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.

Ia menambahkan, Ponpes Al Hanifiyah memang berbentuk sebuah pesantren secara umum. Namun, tidak memiliki izin.

Sebagai informasi, Kemenag telah membuat regulasi PMA 73 tahun 2022 dan PKMA 82 tahun 2023 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Mereka juga dilaporkan sudah melakukan sosialisasi agar pesantren menjadi tempat ramah anak. Di dalam struktur, Kemenag mempunyai kepala seksi pesantren yang menjangkau wilayah kabupaten/kota. Tugasnya mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap pesantren-pesantren yang berizin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.