Akurat
Pemprov Sumsel

Hasil Seleksi Calon Petugas Haji Diumumkan via WA Blast, Peserta yang Lolos Cek Akun untuk Pemberkasan

Arief Rachman | 12 Maret 2024, 15:25 WIB
Hasil Seleksi Calon Petugas Haji Diumumkan via WA Blast, Peserta yang Lolos Cek Akun untuk Pemberkasan

 

AKURAT.CO Panitia Haji dari Kementerian Agama (Kemenag), hari ini, Selasa (12/3/2024), mengumumkan hasil seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H/2024 M tingkat pusat. Pengumumkan dilakukan dengan WA Blast ke nomor handphone masing-masing peserta.

“Ada 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M,” terang Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Menurut Arsad, para calon petugas ini terdistribusi pada sejumlah layanan, yaitu: layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan jemaah haji lansia dan disabilitas, layanan pelindungan jemaah, layanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH), dan layanan Media Center Haji (MCH).

Baca Juga: KPU Catat Prabowo-Gibran Unggul di Kepulauan Riau dan NTT

“Status mereka yang dinyatakan lolos seleksi masih sebagai calon petugas. Sebab, masih ada satu tahapan lagi yang harus diikuti, yaitu Bimbingan Teknis Calon Petugas. Jika lolos bimtek, akan ditetapkan sebagai petugas yang berangkat ke Arab Saudi,” tegas Arsad.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi agar cek akun masing-masing dan melakukan pemberkasan untuk mengikuti Bimtek Calon Petugas Haji 1445 H/2024 M,” sambungnya.

Bimtek calon Petugas Haji 1445 H/2024 M akan dilakukan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Bimtek berlangsung 10 hari, 19-28 Maret 2024.

Baca Juga: AEM Retreat ke-30, Sepakati Pengesahan Prioritas Capaian Ekonomi Keketuaan Laos ASEAN 2024

“Kepada peserta yang belum lolos pada seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi tahun ini untuk tetap berbesar hati karena kesempatan melayani jemaah haji Indonesia di Arab Saudi masih terbuka di tahun mendatang,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.