Ini 10 Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI, Salah Satunya Mengkafirkan Muslim Lain yang Bukan Kelompoknya
Fajar Rizky Ramadhan | 27 Maret 2024, 13:10 WIB

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kriteria suatu aliran dihukumi sesat.
Dikutip melalui laman resminya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan 10 kriteria aliran sesat yang menjadi parameter dalam menetapkan fatwa terkait akidah.
Kriteria ini merupakan hasil yang disepakati dalam rapat kerja nasional MUI, yaitu meliputi:
Baca Juga: Materi Kultum: Berkata Dusta Dapat Merusak Pahala Puasa
1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
3. Meyakini turunnya wahyu sesudah al qur’an
4. Mengingkari otentisitas dari kebenaran al qur’an
5. Melakukan penafsiran al qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam
7. Melecehkan atau mendustakan Nabi
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir
9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah
10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.
Selain itu, MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, dan kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia.
Hal ini ia ungkapkan dalam kegiatan Upgrading dan Silaturahmi Alumni Standardisasi Dai MUI di Wisma Mandiri Jakarta, Senin (25/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









