Ini 10 Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI, Salah Satunya Mengkafirkan Muslim Lain yang Bukan Kelompoknya
Fajar Rizky Ramadhan | 27 Maret 2024, 13:10 WIB

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kriteria suatu aliran dihukumi sesat.
Dikutip melalui laman resminya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan 10 kriteria aliran sesat yang menjadi parameter dalam menetapkan fatwa terkait akidah.
Kriteria ini merupakan hasil yang disepakati dalam rapat kerja nasional MUI, yaitu meliputi:
Baca Juga: Materi Kultum: Berkata Dusta Dapat Merusak Pahala Puasa
1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
3. Meyakini turunnya wahyu sesudah al qur’an
4. Mengingkari otentisitas dari kebenaran al qur’an
5. Melakukan penafsiran al qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam
7. Melecehkan atau mendustakan Nabi
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir
9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah
10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.
Selain itu, MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, dan kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia.
Hal ini ia ungkapkan dalam kegiatan Upgrading dan Silaturahmi Alumni Standardisasi Dai MUI di Wisma Mandiri Jakarta, Senin (25/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








